Kejati NTB Gencarkan Edukasi Antikorupsi
- 04 Feb 2026 10:04 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terus memperkuat upaya pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi melalui kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat sebagai langkah preventif.
Jaksa Fungsional Kejati NTB Dedi Irawan, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penerangan dan penyuluhan hukum memiliki sasaran yang berbeda, namun sama-sama bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sejak dini.
“Penerangan hukum kami lakukan kepada pihak-pihak yang pada dasarnya sudah memahami hukum, namun masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut, seperti pejabat pemerintahan, aparatur sipil negara, staf kecamatan, perangkat desa, dan pemangku kebijakan lainnya,” jelas Dedi Irawan, dalam acara Beranda Astacita yang disiarkan melalui Programa 1 RRI Mataram, pada Rabu 4 Februari 2026.
Ia menambahkan, melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, Kejati NTB memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait batasan kewenangan, pengelolaan anggaran, potensi penyimpangan, serta risiko hukum yang dapat timbul apabila terjadi pelanggaran. Sementara itu, penyuluhan hukum ditujukan kepada masyarakat yang belum memahami atau masih minim pengetahuan tentang hukum, khususnya terkait tindak pidana korupsi.
“Penyuluhan hukum kami fokuskan kepada masyarakat yang benar-benar belum mengetahui tentang hukum, agar mereka paham hak dan kewajibannya, serta dapat mengenali bentuk-bentuk praktik korupsi di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Melalui penyuluhan hukum, Kejati NTB berupaya menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, sekaligus mendorong peran aktif publik dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara.
Dedi Irawan menegaskan bahwa korupsi sering kali berawal dari pelanggaran kecil yang dianggap lumrah. Oleh karena itu, edukasi hukum yang berkelanjutan menjadi salah satu kunci utama dalam membangun budaya antikorupsi.
Selain memberikan edukasi, Kejati NTB juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan atau praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara kepada aparat penegak hukum. Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Kejati NTB berharap dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di Nusa Tenggara Barat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....