Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Riwo Ditahan

  • 11 Jul 2024 14:00 WIB
  •  Mataram

KBRN, Dompu : Setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Kepolisian Resor Dompu, mantan Kepala Desa Riwo Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Ar, akhirnya berhaasil di jebloskan ke penjara. Ar, dinyatakan DPO, setelah penyidik kepolisian berhasil menyelesaiakn berkasnya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu.

Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo mengatakan, pelimpahan berkas dan barang bukti atas kejahatan mantan Kepala Desa Riwo 2017 – 2023 ini, dilakukan penyidik Polres Dompu, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

“Selain mantan Kades, Penyidik Polres Dompu, juga melimpahkan berkas perkara dan tersangka mantan Kaur Keuangan Dea Riwo, Syar,” katanya, Kamis (11/7/2024).

Dikatakan, kedua tersangka ini, dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang - Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH-Pidana.

Selain kedua tersangka, penyidik Polres Dompu juga melimpahkan berkas perkara dan barang bukti yang diterima adalah ratusan dokumen terkait dengan pengelolaan anggaran Desa Riwo dari Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021.

“Untuk sementara, kedua tersangka saat ini kami titipkan di Lapas kelas IIB, Dompu, sebelum berkas perkara tersebut dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, selama 20 hari kedepan,” katanya.

Joni juga menyebut, dugaan korupsi dana desa yang dilakukan kedua tersangka, juga telah merugikan negara sebesar Rp322.143.979.



Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....