Pascaputusan LCC, Jaksa Buka Opsi Periksa Isaac Tanihaha
- 16 Okt 2025 16:31 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram: Kasus korupsi dalam pembangunan Lombok City Center (LCC) membuka ruang pengembangan pascaputusan tiga terdakwa. Muncul peran Isaac Tanihaha, adik terdakwa Isabel Tanihaha, dalam perkara ini.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Zulkifli Said, mengisyaratkan opsi untuk melakukan penyidikan baru. Namun, hal ini bakal dipertimbangkan jika jaksa telah menerima dokumen putusan.
"Putusan lengkapnya kita masih belum terima dari PN (Pengadilan Negeri), kalau sudah dikirim baru kami pelajari putusan lengkapnya untuk menambah (objek pemeriksaan)," kata Zulkifli saat diwawancara via telefon, Kamis (16/10/2025).
Kejaksaan masih berhati-hati dalam menentukan sikap terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram. Meskipun, majelis hakim secara gamblang menilai Isaac Tanihaha turut bertanggungjawab atas jatuhnya gedung mal LCC ke pelukan Bank Sinarmas.

Arsip foto: Mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha, pasca menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (23/9/2025). (Foto: RRI/Adilan)
Zulkifli menerangkan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan bakal memeriksa Isaac Tanihaha dalam perkara ini. Tergantung hasil penelitian hasil putusan yang dilakukan tim penyidiknya.
"Kalau ada dalam putusan ada keterlibatan dia ada ya sudah kita lanjut lagi lagi buka dik (penyidikan) baru untuk yang bersangkutan (Isaac Tanihaha)," sambung mantan Kepala Kejaksaan Negeri Maros itu.
Sebelumnya, pada Selasa (14/10/2025), Majelis Hakim menyatakan Isaac Tanihaha terlibat dalam kasus korupsi ini. Ia terlibat dalam proses penjaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01 milik PT Tripat atas lahan seluas 4,8 hektar di Desa Gerimak, Kecamatan Narmada.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut, Isaac berperan sebagai pihak memberikan garansi pribadi (personal guarantee) dalam perjanjian kredit antara PT Bliss Pembangunan Sejahtera (PT BPS) dengan Bank Sinarmas. Isaac menjadikan dirinya sebagai penjamin apabila perusahaan yang dipimpin kakaknya itu tidak mampu membayar angsuran.
Personal guarantee itu terbukti manjur juga. PT BPS akhirnya mendapatkan fasilitas pinjaman dari Bank Sinarmas setotal Rp264 miliar, selain karena agunan SHGB nomor 01 dan hasil appraisal bank terhadap potensi bisnis dari mal LCC.
Peran tersebut dinilai majelis hakim memperkuat keterlibatan keluarga Tanihaha dalam penguasaan proyek LCC. Selain Isabel sebagai Direktur Utama PT BPS, Lalu Azril Sopandi sebagai mantan Dirut PT Tripat, dan Zaini Arony sebagai mantan Bupati Lombok Barat, Isaac disebut hakim patut bertanggungjawab.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan Isabel dan Azril sebagai pleger atau pelaku tindak pidana dalam kasus korupsi ini. Sementara Zaini dinyatakan sebagai medepleger atau orang yang turut serta melakukan tindak pidana.
“Bahwa selain ketiga terdakwa, ada nama lainnya yang sebenarnya patut untuk turut dimintakan pertanggungjawaban hukumnya sebagai pelaku, yaitu saudara Isaac Tanihaha selaku Adik dari Isabel yang saat ini sudah berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Amerika Serikat,”
Hakim menilai, keputusan kerja sama operasional (KSO) dengan PT Patut Patuh Patju (PT Tripat) menjadi pintu masuk bagi PT BPS untuk memperoleh kucuran kredit senilai Rp264 miliar dari Bank Sinarmas. Dana sebesar itu dinyatakan sebagai bukti adanya tindakan memperkaya korporasi.

Arsip foto: pengendara motor melintasi depan mal LCC yang telah berhenti beroperasi sejak 2017. Foto diambil 10 Desember 2024. (Foto: RRI/Adilan)
Fakta persidangan mengungkap, pencairan dana tidak seluruhnya masuk ke rekening PT BPS. Sebagian besar justru mengalir ke rekening PT Blacksteel Properties, perusahaan yang juga dikendalikan Isaac Tanihaha.
Diketahui pula bahwa, PT Blacksteel Properties merupakan perusahaan yang melaksanakan pembangunan fisik mal LCC. Pemindahan dana ini mulus terjadi karena kedua perusahaan dijalankan oleh orang-orang yang sama.
"Dari data pencairan pinjaman ternyata tidak semua pencairan dana dari Bank Sinarmas masuk ke rekening PT BPS, tetapi nilai-nilai yang besar justru masuk ke dalam rekening PT Blacksteel Properties dan terjadi karena PT BPS dan PT Blacksteel Properties dijalankan oleh person-person yang sama," ungkap Majelis hakim dalam sidang.
Meski begitu, Kejati NTB belum memastikan kapan pemanggilan Isaac dilakukan. Zulkifli menegaskan, semua langkah lanjutan akan bergantung pada hasil analisis tim terhadap salinan resmi putusan pengadilan.
“Kalau nanti dalam putusan itu ada keterlibatan pihak lain yang cukup kuat, tentu kami tindak lanjuti sesuai mekanisme penyidikan baru,” ujar Zulkifli.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa perkara LCC. Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony divonis enam tahun penjara, mantan Direktur PT BPS Isabel Tanihaha lima tahun penjara, dan mantan Dirut PT Tripat dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Ketiganya dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pembangunan Lombok City Center yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 miliar. Hanya saja, Kejati NTB masih belum menentukan sikap terhadap putusan Majelis Hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Mataram Ary Wahyu Irawan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....