Mantan Bupati Lombok Barat Divonis Enam Tahun Penjara

  • 13 Okt 2025 14:44 WIB
  •  Mataram

KBRN, Mataram: Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin (13/10/2025). Ia terbukti bersalah telah secara bersama-sama melakukan korupsi pemanfaatan lahan Pemkab Lombok Barat dalam proyek pembangunan Lombok City Center (LCC). 

“Menyatakan terdakwa Zaini Arony secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer,” vonis ketua Majelis Hakim, Ary Wahyu Irawan. 

Dalam perkara ini, Zaini turut dijatuhi denda Rp400 juta rupiah. Apabila ia tidak dapat membayar denda tersebut, maka hukumannya ditambah empat bulan kurungan. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Zaini dan dua terdakwa lainnya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, status Zaini yang juga pernah menjadi terpidana korupsi menjadi pertimbangan yang memberatkan.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa telah lanjut usia,” hemat majelis.

Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sesaat sesudah divonis enam tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Lombok City Center (LCC) di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (13/10/2025). (Foto: RRI/Adilan) 

Di luar ruang sidang, Zaini menyatakan tidak terima terhadap putusan tersebut. Ia memastikan bakal menyiapkan langkah hukum lanjutan. 

“Insya Allah, insya Allah (mengajukan banding). Nanti lewat pengacara saya,” ucapnya. 

Vonis mantan Bupati Lombok Barat dua periode itu mengundang reaksi emosional keluarga yang turut hadir. Isak tangis pecah dalam ruang sidang sesaat setelah vonis dibacakan.

Tak hanya itu, pendukungnya yang datang dari Laskar Semeton Sasak sampai terbawa suasana tegang. Sejumlah punggawa laskar berteriak kepada hakim dari luar ruang sidang.

Sebelumnya, Majelis hakim terlebih dahulu membacakan putusan terhadap mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha. Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. 

Selain tu, Isabel juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp418 juta. Apabila dalam waktu satu bulan Isabel tidak mampu membayar, maka harta bendanya bakal dirampas dan dilelang sampai mencukupi kerugian tersebut.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda maka akan dipidana dengan pidana penjara satu tahun,” amar Irawan.

Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan putusan terpisah terhadap terdakwa lainnya, yaitu Lalu Azril Sopandi, mantan Direktur Utama PT Patut Patuh Patju atau PT Tripat. Sidang putusan terhadap Azril dijadwalkan pada hari Selasa (14/10/2025).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....