Kejati Siap Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi ATK Sorong
- 25 Okt 2025 11:41 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI : Kejaksaan Tinggi Papua Barat menunjukan komitmen mereka dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Salah satunya adalah perkara dugaan Korupsi pengadaan ATK di BPKAD Kota Sorong yang diambil alih penanganannya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Basuki Sukardjono SH., MH yang dikonfirmasi rri.co.id di Manokwari, Jumat (24/10/2025) kemarin, mengaku bahwa pihaknya sudah menerima hasil perhitungan kerugian negaran.
"Untuk dugaan korupsi ATK Sorong, perhitungan kerugian negara sudah keluar dan sudah kami terima. Tidak beberapa lama lagi kami akam melangkah ke penetapan tersangka," ujarnya usai melantik Pejabat baru Wakajati Papua Barat, Kajari dan koordinator siang kemarin.
Menurutnya, hasil perhitungan kerugian negara yang sudah diterima penyidik itu menjadi menjadi pedoman penyidik melangkah ke tahapokspos dan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Meski masih menjalani diklat, Kajati mengaku terus memantau segala perkembangan penanganan perkara yang dilakukan jajarannya termasuk perkara korupsi. Sejauh ini, penyidik kata Kajati bertindak profesional dan mengikuti prosedur dalam menangani setiap perkara.
"Saya masih diklat, tapi ada Wakajati yang nanti akan melakukan monitor terhadap setiap perkembangan perkara, termasuk evaluasi untuk mengetahui kendala dan hambatan pada setiap jajaran," tandasnya.
Diketahui, perkara dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan pada tahun di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong ini diduga terjadi pada 2017. Perkarai ni kemudian ditangani pertamakali oleh Kejaksaan Negeri Sorong sejak 2021. Kemudian, pada 2025, Kejaksaan Tinggi Papua Barat Mengambil alih penanganan perkara ini.