Tim Tabur Ciduk DPO Korupsi Jalan Maluku di Manokwari

  • 27 Agt 2025 08:09 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Tim Tangkap buron Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penangkapan terhadap Guwen Salhteru yang masuk dalam Daftar Pecarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2018 senilai Rp 31 miliar.

Informasi yang dirangkum media ini, Guwen sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023. Usai ditetapkan sebagaii tersangka, Guwen tidak menghadiri pangilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan dan masuk sebagai DPO.

Dalam perkara ini, Guwen bertindak sebagai Staf Admin dan HRD PT. Bias SinarAbadi Cabang Seram Bagian Barat sebagai pihak swasta yang mengerjakan proyek tersebut. Selain dia, penyidik juga menetapkan Ronald Renyut selaku direktur perusahaan sebagaii tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Guwen, ternyata sudah dua kali dilakukan. Penetapan pertama tersangka Guwen Salhuteru dan Ronald Renyut serta JS selaku PPK pada dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat itu dibatalkan hakim melalui sidang prapradilan yang diajukan para tersangka dengan No. 3/PID.Pra/2023/PN. Amb, dan terdaftar Tanggal 14 Februari 2023.

Usai status penetapan tersangka dibatalkan hakim, penyidik Kejati Maluku lalu melakukan serangkaian penyelidikan ulang dan kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang reel sekira Rp 7 miliar lebih.

Saat ini, tim Intel Kejaksaan Agung tengah mengawal DPO untuk dibawa ke Kejaksaan Tinggi Maluku

Rekomendasi Berita