Tegas, Inspektorat Tak Beri Kompromi Soal Temuan BPK 2023-2024

  • 24 Agt 2025 10:33 WIB
  •  Manokwari

KBRN, MANOKWARI : Inspektorat Provinsi Papua Barat kembali menegaskan kepada Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) di Provinsi ini, untuk menuntaskan apa yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat dengan sisa waktu yang ada.

Plt Inspektur Papua Barat, DR. Erwin P.H Saragih SH.,MH menyebut bahwa tidak ada kompromi kepada siapapun dan OPD manapun terhadap temuan BPK. Sebab, hal hal yang menjadi temuan BPK itu adalah perintah yang harus ditindaklanjuti.

"Kami telah siap melimpahkan semua temuan temuan BPK untuk tahun 2023-2024 ke APH (Aparat Penegak Hukum) untuk diproses hukum hingga mendapatkan putusan pengadilan yang inkracht ketika waktu 60 hari itu selesai," tegas Mantan Asisten Intelegent Kejaksaan Tinggi Papua Barat kepada media ini, Sabtu (23/8/2025) kemarin.

Ditegaskan DR. Erwin, OPD yang tersangkut temuan, hanya memiliki 3 opsi yakni pertama, temuan BPK itu disetorkan tuntas seluruhnya sebelum tanggal 24 September 2025 (masa 60 hari setelah penyerahan temuan BPK).

Kedua, jika temuan tersebut tidak di setor tuntas atau di setor hanya sebagian saja karena faktor lain, maka sepanjang yang bersangkutann memiliki aset aset melebihi nilai kerugian negara, maka oleh tim penyelesaian kerugian daerah (TPKD) dapat di bawa dalam sidang majelis TP-TGR untuk di sidangkan dan di buatkan SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak), dalam sidang yang akan di buka dan terbuka untuk umum.

Selanjutnya, opsi terkhir bilamana temuan tersebut tidak disetorkan tuntas, maka atas perintah Gubernur Papua Barat, APIP akan menyerahkan semua temuan tersebut ke APH baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian.

"Jika opsi pertama dan kedua tidak bisa. Maka kita membutuhkan putusan pengadilan yang tetap (inkcahct ) untuk pemulihan temuan tersebut ditahun 2026," ungkapnya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong itu juga mengingatkan bahwa penyelesaian temuan BPK adalah opsi terbaik. Sebab, jika diserahkan ke APH, maka penyidik baik Polda maupun Kejaksaan akan memberlakukan pasal 4 UU Tipikor : "pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana".

"Artinya kalau sudah masuk di ranah APH, maka ASN yang mendapat putusan pengadilan Inkcrscht 1 (satu) hari saja putusan pidana, maka akan berdampak pada sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Sengan Hormat). Tentu karier yang bersangkutan akan berhenti sampai di situ," terangnya.

DR. Erwin juga berharap agar penguatan peran APIP (inspektorat) dan APH baik Jaksa maupun Polisi sebagai mana MoU antara Mendagri - Jaksa Agung - Kapolri. Sinergitas yang di maksud adalah ketika APH menerima dan menindak lanjuti laporan, maka APIP siap mensuport kerja kerja APH, misalnya dengan Audit PKKN (Perhitungan Kerugian Keuangan Negara).

"Kami punya aditor yang bersertifikat dan bisa menjadi ahli ketika dibutuhkan penyidik dalam sidang pembuktian di pengadilan," sambungnya, sembari menyebut bahwa dirinya sudah membangun komunikasi bersama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Barat dan Dirkrimsus Polda Papua Barat.

"Dari hasil koordinasi, kami akan bersinergi mewujudkan visi misi Gubernur Papua Barat untuk mencapai good govarnence, bersih dan berwibawa. Kami optimis Papua Barat bisa kembali mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) di tahun 2026," tandasnya.

Rekomendasi Berita