Wagub Warning Pengembalian Temuan BPK Hanya 60 Hari
- 28 Jul 2025 14:32 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI : Pemerintah Provinsi Papua Barat meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menangani dengan serius hal hal yang menjadi temuan BPK terhadap pelaksanaan anggaran di tahun 2024.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani yang dikonfirmasi usai pimpin apel Senin (28/7/2025) menegaskan bahwa hal hal yang menjadi temuan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh setiap OPD.
"Temuan BPK kemarin instruksinya sudah jelas. Semua akan ditindak lanjuti dan dilaporkan segera ke Gubernur," ungkapnya.
Kata Wagub, hal ini telah ditegaskan Gubernur Papua Barat saat memimpin rapat pimpinan OPD pada Sabtu kemarin disalah satu Hotel di Manokwari.
"Sabtu kemarin rapat Pimpinan OPD, hal hal yang harus ditindkalanjuti harus segera dijalankan. Kami menunggu laporan pimpinan OPD dan waktu pengembalian temuan BPK hanya 60 hari," tegasnya.
Wagub optimis pengembalian itu bisa dilakukan, apapun hasilnya. Sebab, apa yang menjadi temuan itu anggarannya telah terserap. Hanya persoalan pertanggungjawaban saja.
"Kan dananya sudah terserap, yang menggunakan tinggal membuat laporannya saja. Tapi kalau tidak ada pertanggungawaban, maka harus melakukan pengembalian berdasarkan temuan dan waktu pengembalian hanya 60 hari terhitung hasil pemeriksaan diserahkan pekan lalu," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menegaskan bahwa temuan temuan itu harus dituntaskan dalam waktu 60 hari sejak diserahkan pada 24 Juli 2025. Jika tidak, maka pihaknya akan menyerahkan temuan itu kepada Aparat Penegak Hukum.
Temuan itu diketahui Gubernur terdapat disejumlah OPD di Manokwari termasuk Dinas Pendidikan. Bahkan, anggaran makan minum SMA Taruna Kasuari di Dinas Pendidikan Papua Barat informasinya harus di lelang oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa. Tapi selama ini, anggaran makan minum miliaran rupiah itu hanya dilakukan penunjukan saja kepada Sub penyedia jasa.
Informasi yang dirangkum media ini, Temuan BPK terhadap Dinas Pendidikan Papua Barat sebesar Rp 7 Miliar lebih sedangkan Biro Perekonomian sebesar Rp 3,8 Miliar lebih. Temuan ini menjadi catatan untuk segera ditindaklanjuti.
Provinsi Papua Barat tercatat memiliki akumulasi temuan BPK yang harus diselesaikan. Akumulasi temuan BPK di Papua Barat terhitung 2004-2016 sekira Rp 453 miliar. Kemudian dari tahun 2017-2022 sebesar Rp 25 miliar dan 2023-2024 sebesar Rp 34 miliar dengan total keseluruhan mencapai Rp 512 miliar.