Peran OJK Dalam Mencegah Aktivitas Keuangan Ilegal
- 26 Jan 2026 07:50 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dimana OJK dibentuk sebagai wujud integrasi pengawasan lembaga jasa keuangan. Dalam hal ini integrasi pengawasan perbankan yang semula berada di bawah Bank Indonesia dengan pengawasan IKNB dan Pasar Modal yang semula berada di bawah BAPEPAM-LK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya terus meningkatkan upaya pencegahan aktivitas keuangan ilegal di wilayahnya. Dalam Dialog Interaktif di PRO 1 RRI Manokwari, 26 Januari 2026 Kepala OJK Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Rahman, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan investasi ilegal.
Diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran strategis dalam menjaga stabiltas sistem keuangan dan melindungi konsumen. Oleh Sebab itu peran tersebut dijalankan melalui pengawasan lembaga jasa keuangan, edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat,serta penegakan hukum melalui kerjasama dengan Satgas PASTI ( Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).
Dibentuknya Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024, termasuk 543 entitas pinjaman online ilegal dan 44 konten penawaran pinjaman pribadi," ujar Budi Rahman,.
Budi Rahman juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menerima tawaran investasi atau pinjaman online. "Pastikan Anda memeriksa legalitas lembaga keuangan dan jangan pernah memberikan data pribadi atau melakukan pembayaran tanpa verifikasi yang jelas," tambahnya.
OJK Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya juga bekerja sama dengan lembaga lain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko keuangan ilegal. "Kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat," kata Budi Rahman.
Ia juga menyampaikan kepada Masyarakat secara khusus di dua wilayah yang di bawahi untuk mari kita bersama-sama berkomitmen untuk menjadi masyarakat yang well-literate dengan senantiasa menambah wawasan kita terhadap produk dan layanan jasa keuangan agar kita dapat memanfaatkan hal tersebut untuk kebaikan kita bersama. Selain menjadi masyarakat yang well-literate, kita juga harus menjad konsumen yang cerdas.
Biasakan untuk membaca dan memahami seluruh klausul dalam perjanjian ada formulir pembukaan rekening atau polis asuransi yang akan kita manfaatkan agar kita dapat memahami hak dan kewajiban kita dengan baik, jangan ragu untuk menanyakan hal yang tidak kita pahami.
Masyarakat Selalu ingat 2L, legal dan logis dalam menyikapi penawaran investasi, apabila membutuhkan informasi lebih lanjut, jangan ragu menghubungi kontak 157 atau menghubungi kanal layanan konsumen dari otoritas yang bersangkutan. Melaporkan aktivitas keuangan ilegal kepada OJK melalui Kontak OJK 157, WA (081157157157), atau email: konsumen@ojk.go.id.