Pembayaran Hak Pegawai Tembuni Kini Dipusatkan di Distrik

  • 13 Mar 2026 21:20 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Bintuni- Pelaksana Tugas Kepala Distrik Tembuni, Yomima Ibori, menegaskan bahwa seluruh pembayaran hak pegawai dan aparat kampung di wilayah Distrik Tembuni akan dilakukan secara resmi dan terpusat di Kantor Distrik Tembuni pada jam kerja. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan sistem administrasi berjalan lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama aparatur distrik dan perwakilan kampung yang berlangsung di Kantor Distrik Tembuni, Jumat 13 Maret 2026. Dalam arahannya, Yomima Ibori menjelaskan bahwa pembayaran hak pegawai meliputi gaji, insentif, uang lauk pauk (LP), serta honor aparat kampung pemekaran.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN, PPPK, pegawai non-PNS, serta aparat kampung pemekaran di wilayah Distrik Tembuni. Ia menegaskan bahwa praktik pembayaran di luar kantor distrik, seperti di kota atau di jalan, tidak lagi diperbolehkan.

“Mulai sekarang, semua pembayaran hak pegawai harus dilakukan di Kantor Distrik Tembuni pada saat jam kerja. Tidak ada lagi pembayaran di kota atau di jalan-jalan. Kita ingin sistem administrasi berjalan tertib, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa pembayaran uang lauk pauk (LP) bagi ASN, PPPK, maupun pegawai non-PNS akan disesuaikan dengan daftar hadir atau absensi pegawai. Menurutnya, kedisiplinan aparatur menjadi faktor penting dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.

“LP akan dibayarkan sesuai dengan daftar hadir. Artinya, kehadiran dan kedisiplinan pegawai menjadi dasar pembayaran,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yomima Ibori juga mengingatkan seluruh Kepala Kampung Induk maupun Kampung Pemekaran agar lebih memperhatikan kondisi lingkungan kampung masing-masing, terutama kebersihan di sekitar kantor kampung dan balai kampung.

Ia menegaskan bahwa kantor kampung harus aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai jam kerja yang berlaku. “Jangan hanya menuntut honor kampung saja, tetapi kantor kampung harus aktif dan berfungsi. Kantor harus buka dan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai jam kerja,” tegasnya.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Distrik Tembuni berharap disiplin aparatur serta tata kelola administrasi pemerintahan kampung dapat berjalan lebih baik sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

Rekomendasi Berita