Kilas Balik Sejarah Hari Musik Nasional
- 09 Mar 2026 08:12 WIB
- Manokwari
RRI.CO.ID, Manokwari : Hari Musik Nasional bukan sekadar perayaan, tetapi juga momentum mengenang sejarah dan mengapresiasi warisan musik Indonesia yang kaya dan beragam. Perayaan ini diharapkan dapat memperkokoh kecintaan masyarakat terhadap musik dalam segala bentuknya, dari tradisional hingga modern.
Sejarah Hari Musik Nasional di Indonesia dimulai pada tahun 2003, ketika Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) mengusulkan agar tanggal lahir WR Supratman dijadikan momen nasional untuk menghargai musik. Namun, perayaan ini baru secara resmi diresmikan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 pada 9 Maret 2013.
WR Supratman bukan hanya dikenal sebagai komponis lagu kebangsaan, tetapi juga sebagai wartawan dan penggubah lagu perjuangan lainnya. Keputusan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, menekankan pentingnya musik sebagai ekspresi budaya yang universal dan bagian dari identitas bangsa.
Meski tidak menjadi hari libur nasional, Hari Musik Nasional menjadi momen penting untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia. Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), peringatan ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa cinta terhadap karya musik lokal serta memperkuat nilai-nilai budaya bangsa.
Pemilihan tanggal 9 Maret berakar dari hari lahir WR Supratman pada 9 Maret 1903, meski sempat muncul kontroversi terkait tanggal lahirnya. Pengadilan Negeri Purworejo pada 29 Maret 2007 menetapkan tanggal resmi kelahiran WR Supratman adalah 19 Maret 1903. Namun, untuk konsistensi peringatan nasional, tanggal 9 Maret tetap dijadikan Hari Musik Nasional.