Inspektorat Ingatkan Temuan BPK, APH Muara Terakhir
- 11 Agt 2025 09:28 WIB
- Manokwari
KBRN, MANOKWARI : Inspektorat Papua Barat kembali mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penyedia jasa untuk segera menuntaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat atas hasil audit laporan pertanggungjawaban Pemerintah Papua Barat tahun anggaran 2024.
Plt. Inspektur Papua Barat, Erwin P.H Saragih SH.,MH mengatakan, ketegasan itu adalah bagian dari upaya mencapai pemerintahan yang baik dan bersih.
"Kepada para pihak, terhitung 60 hari, mulai tanggal 24 Juli sampai 24 September 2025 kami tegaskan harus segera menuntaskan temuan itu. setelah 60 hari, kami akan bertindak melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan-Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) ," tegas Inspektur kepada media ini, Senin (11/8/2025).
Dikatakan Erwin, jika sidang TP-TGR tidak mendapati adanya penyelesaian berupa pembayaran temuan atau penyitaan asset yang bisa digunakan untuk menutupi temuan BPK, maka Inspektorat akan melimpahkan temuan itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik itu Kejaksaan Tinggi Papua Barat maupun Polda Papua Barat.
"Jika tidak tuntas, maka kita serahkan ke APH. Melalui penyidik, mereka akan tindak lanjuti hingga ke persidangan. Melalui putusan Incrah dari Majelis Hakim, BPK akan menggunakan putusan itu untuk memutihkan temuan yang ada dan ini akan mengurangi temuan dan kita bisa mengejar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2026," terangnya.
Erwin yang adalah seorang Jaksa itu kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan Inspektorat saat ini adalah bagian dari upaya mencapai pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance).
"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan temuan BPK satu persatu," terangnya.
Sebelumnya, Sekda Papua Barat, Ali Baham Temongmere dalam apel Senin pagi tadi menegaskan kepada seluruh pimpinan OPD untuk menjalakan apa yang menjadi temuan BPK dalam waktu yang telah ditentukan.
"Penyelesaiannya hanya 60 hari. Segera Iaksanakan itu. Karena setelah 60 hari, kita akan geser ke Majelis TP-TGR. Disini kami berupaya selamatkan, karena setalah kami, maka APH yang akan bertindak," tegasnya.
Sekda juga mengingatkan soal hutang pemerintah Papua Barat yang masuk dalam temuan BPK terhitung 2004-2023 sebesar Rp 512 miliar. Seluruh pimpinan OPD diminta untuk segera menginventarisir asset mana yang bisa dikeluarkan untuk mengurangi objek hutang.