Tak Ada Lagi Tipe X di Koreksi Hasil Pilkada 2024

  • 26 Nov 2024 20:57 WIB
  •  Mataram

KBRN, Mataram: Seluruh proses pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 di Nusa Tenggara Barat (NTB) harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Catatan-catatan terhadap pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024, tentunya menjadi atensi bukan hanya oleh KPU tapi juga Bawaslu NTB dapat melakukan pengawasan secara langsung.

Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid menyebutkan bahwa ada mekanisme yang berubah dari proses koreksi. Dimana pada saat Pileg 2024, koreksi dilakukan atau menggunakan tipe x maupun penghapus cair.

"Kalau di Pilkada ini pakai pencoretan. Jadi coret dua kali, sehingga angka yang dianggap salah itu akan tetap muncul," katanya, Selasa (26/11/2024) sore kepada wartawan di kantor KPU NTB.

Ini semua lanjutnya, menjadi salah satu bentuk evaluasi KPU NTB terhadap proses pelaksanaan pencatatan di TPS yang terjadi pada saat Pileg 2024.

Pencoretan ini akan dilakukan diangka yang salah dan selanjutnya menulis angka yang benar baru di paraf oleh KPPS, Pengawasan dan Saksi. Pengamanan TPS pada saat pungut hitung berlangsung akan dilakukan oleh Linmas bersama aparat keamanan dari pihak kepolisian, TNI dan lainnya.

"Pengamanan di TPS akan diberlakukan merata atau sama dengan daerah lainnya di NTB sesuai SOP yang telah ditentukan," ucapnya.

Rekomendasi Berita