Satpol PP Sulbar Bersama Tim Terpadu Tertibkan Rokok Ilegal di Tiga Kabupaten
- 19 Sep 2026 19:05 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamasa- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Sulawesi Barat bersama tim terpadu yang terdiri dari Bea Cukai Parepare, Korwas Polda Sulbar, Bapenda dan Satpol PP masing-masing kabupaten menggelar operasi penanganan rokok ilegal di tiga kabupaten, yaitu Mamuju Tengah, Majene, dan Mamasa. Dalam operasi maraton ini, petugas turut menyita sejumlah barang bukti rokok ilegal yang masih diperjualbelikan kepada konsumen.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat, Dermawan, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Mamuju, Polewali Mandar dan Pasangkayu.
"Sebelumnya kami sudah lakukan hal serupa di Mamuju, Polewali Mandar, dan Pasangkayu, jadi di seluruh kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat telah kami lakukan operasi yang sama," ujar Dermawan saat ditemui di Mamasa, Jumat 18 September 2026.
Dermawan mengungkapkan, penertiban ini dilakukan sebagai langkah tegas untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang masih nekat memperdagangkan rokok ilegal. Menurutnya, peredaran rokok ilegal berdampak negatif pada pendapatan negara, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi produsen rokok resmi yang taat aturan.
"Pelaku usaha dan produsen rokok yang taat pajak dan membayar cukai rokok kami apresiasi. Tetapi yang ilegal ini kami ingin memberikan efek jera," tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kasatpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat, Aksan Amrullah, menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, melalui langkah tersebut Aksan berharap agar semua pelaku usaha dapat menaati pajak.
"Dalam Perda tersebut ada memuat pajak rokok atau cukai rokok, kita ingin agar semua pelaku usaha taat pajak," kata Aksan.
Ia menambahkan, langkah penertiban rokok ilegal tersebut juga merupakan upaya mengoptimalkan sumber pajak dan retribusi guna membiayai pembangunan daerah.
Pemerintah berharap, masyarakat turut mendukung pemberantasan rokok ilegal, mengenali ciri rokok ilegal dan tidak mengkonsumsi sehingga peningkatan penerimaan negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....