Bupati Mamuju Tegaskan Larangan ASN Gunakan LPG 3 Kg
- 18 Sep 2026 11:19 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Larangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memastikan LPG subsidi digunakan sesuai peruntukannya.
Sutinah menegaskan, penggunaan LPG 3 kg bersubsidi oleh ASN bukan sekadar menjadi imbauan, tetapi merupakan larangan yang akan ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
"Sudah bukan imbauan ini, pokoknya gak boleh, Jadi saya menghimbau dan melarang para ASN untuk menggunakan LPG 3 kg subsidi," ujarnya usai membuka High Level Meeting (HLM) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Mamuju, Kamis, 17 September 2026.
Ia mengatakan, ASN yang kedapatan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi akan diberikan sanksi. Namun, bentuk sanksi tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.
"Kalau ada yang kedapatan akan diberikan sanksi nanti kita akan bicarakan apa sanksinya," tegasnya.
Lebih lanjut, larangan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga pengendalian inflasi sekaligus memastikan LPG 3 kg bersubsidi dapat diperoleh masyarakat yang memang menjadi sasaran penerima subsidi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....