Kemenkum Sulbar Kenalkan Tiga Bentuk Bullying ke Pelajar
- 17 Sep 2026 12:34 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan pentingnya pelajar memahami berbagai bentuk perundungan sebagai langkah awal mencegah bullying di lingkungan sekolah.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Mapparede Hukum di Aula MTs Al-Chaeriyah Ma'arif Simboro Mamuju, Kamis 17 September 2026.
Menurut Saefur, edukasi hukum kepada pelajar diperlukan untuk membangun pemahaman sejak dini mengenai perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Pemahaman mengenai perundungan perlu diberikan sejak dini agar pelajar mampu mengenali perilaku yang menyakiti, merendahkan, atau menakut-nakuti orang lain serta memahami dampaknya,” ujar Saefur.
Saefur juga menilai pemahaman tersebut penting agar pelajar dapat membangun sikap saling menghargai dan menjaga lingkungan pendidikan tetap aman dan nyaman.
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Mardiana dan Ramli R., menjelaskan tiga bentuk perundungan yang dapat terjadi di kalangan pelajar, yakni bullying fisik seperti memukul dan menendang, bullying verbal seperti menghina fisik dan mengejek nama orang tua, serta cyberbullying melalui media sosial, aplikasi pesan singkat, dan permainan daring.
Tim penyuluh juga menjelaskan dampak perundungan terhadap kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban, termasuk rasa takut, cemas, rendah diri, menarik diri dari lingkungan, hingga terganggunya konsentrasi dan prestasi belajar.
Perwakilan bagian Kesiswaan MTs Al-Chaeriyah Ma'arif Simboro Mamuju, Taufik, mengapresiasi pelaksanaan edukasi hukum tersebut sebagai bagian dari pembinaan karakter peserta didik.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama siswa untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi pencegahan perundungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....