Gubernur Sulbar, Suhardi Duka Kembalikan Usulan Calon Wagub dari NasDem

  • 14 Sep 2026 12:16 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), mengembalikan usulan satu nama calon Wakil Gubernur dari Partai NasDem.

Pengembalian tersebut dilakukan karena mekanisme PAW Wagub harus melalui kesepakatan tujuh partai politik pengusung.

Sebelumnya, Partai NasDem mengusulkan secara langsung satu nama calon kepada Gubernur, sementara enam partai politik lainnya menyepakati dua nama yang akan diusulkan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Kerja Gubernur Sulbar, Senin 14 September 2026, Suhardi Duka mengatakan seluruh partai politik pengusung harus menyepakati dua nama calon sebelum diusulkan kepada gubernur untuk selanjutnya diproses di DPRD Sulawesi Barat.

"Tujuh partai politik ini harus sepakat, tidak boleh ada salah satu partai politik yang tidak sepakat. Kalau sudah bulat baru bisa mengusulkan kepada Gubernur dan akan ditindaklanjuti ke DPRD untuk dilakukan pemilihan dalam proses paripurna," ujar SDK.

Ia menjelaskan, apabila terdapat partai politik yang tidak menyepakati usulan tersebut, proses pengajuan belum dapat dilanjutkan dan akan dikembalikan kepada gabungan partai politik.

"Apabila salah satu partai politik tidak bertanda tangan maka oleh petunjuk Mendagri untuk tidak diproses, dikembalikan kepada gabungan partai politik," jelasnya.

Terkait usulan satu nama dari Partai NasDem, SDK menegaskan usulan tersebut telah dikembalikan karena tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Dalam praktiknya sekarang di Sulawesi Barat, ada salah satu partai politik yang sudah mengusulkan kepada gubernur satu nama, itu saya kembalikan karena tidak boleh satu nama yang diusulkan dan tidak boleh hanya satu partai politik yang mengusulkan," tegasnya.

Suhardi Duka berharap tujuh partai politik pengusung segera mencapai kesepakatan agar proses pengisian PAW Wakil Gubernur Sulawesi Barat dapat segera dilanjutkan.

"Kita ingin mengisi segera, yang penting tujuh partai politik itu secepatnya bisa sepakat untuk mengusul dua nama ke Gubernur. Kalau yang dua nama itu sesuai dengan regulasi yang ada, paling satu dua hari saya langsung kirim ke DPRD," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....