Siswa Harus Berani Lapor Saat Dibully di Sekolah

  • 09 Sep 2026 14:06 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengajak siswa untuk berani melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan bullying. Ajakan itu disampaikan saat sosialisasi pencegahan perundungan di MTs dan MA Ainun Sahab Landi, Rabu 9 September 2026.

"Siswa harus berani lapor kalau dibully." Pesan itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim.

Menurut Saefur, keberanian melapor perlu dibangun bersamaan dengan pemahaman mengenai pentingnya saling menghargai. Lingkungan sekolah juga perlu memberikan ruang yang aman bagi siswa untuk menyampaikan persoalan tanpa merasa takut atau ragu.

“Pencegahan bullying membutuhkan kepedulian bersama. Siswa perlu berani berbicara ketika mengalami atau melihat tindakan bullying, sementara sekolah dan orang tua perlu memberikan perhatian serta tindak lanjut terhadap laporan tersebut,” kata Saefur.

Saefur juga menilai edukasi hukum kepada pelajar perlu diarahkan pada persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta penghormatan terhadap orang lain diharapkan dapat membentuk perilaku positif dalam lingkungan pendidikan.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Mardiana dan Ramli R., memberikan materi mengenai pencegahan dan cara menghadapi bullying kepada siswa.

Mardiana menjelaskan siswa perlu mengetahui langkah yang dapat dilakukan ketika mengalami atau melihat tindakan bullying, termasuk menyampaikannya kepada guru atau pihak sekolah.

“Ketika mengalami atau melihat bullying, siswa tidak perlu menghadapi persoalan tersebut sendirian. Mereka dapat menyampaikan kepada guru atau pihak sekolah sehingga persoalan dapat diketahui dan ditangani,” ujar Mardiana.

Ramli R. menambahkan keberanian melapor merupakan bentuk kepedulian terhadap diri sendiri dan lingkungan sekitar.

“Ketika melihat teman menjadi korban bullying, jangan membiarkannya. Siswa dapat membantu dengan menyampaikan kepada guru agar tindakan tersebut dapat segera ditangani,” ujar Ramli R.

Sosialisasi dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama siswa untuk mengetahui pemahaman mereka mengenai bullying. Siswa juga diajak memahami pentingnya saling menghargai, menjaga sikap dan perkataan, tidak melakukan kekerasan, serta berani menolak tindakan bullying.

Pihak sekolah selanjutnya didorong meningkatkan pengawasan terhadap perilaku siswa dan memberikan edukasi secara berkala mengenai bahaya serta dampak bullying. Komunikasi antara sekolah, orang tua, dan siswa juga diperlukan untuk memastikan persoalan dapat diketahui dan ditangani sejak dini.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong pembangunan kesadaran hukum pelajar tidak hanya melalui pengetahuan mengenai aturan, tetapi juga keberanian mengambil sikap ketika mengalami atau menemukan tindakan bullying.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....