Kemenkum Sulbar: Regulasi Desa Majene Harus Sesuaikan Perkembangan Hukum

  • 02 Sep 2026 08:38 WIB
  •  Mamuju

MAMUJU, RRI.CO.ID - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong penyesuaian regulasi pemerintahan desa agar mampu mengikuti perubahan ketentuan hukum nasional. Evaluasi terhadap tiga Peraturan Daerah Kabupaten Majene yang mengatur perangkat desa, pemilihan kepala desa, dan Badan Permusyawaratan Desa menjadi bagian dari upaya memastikan tata kelola pemerintahan desa memiliki aturan sesuai perkembangan hukum.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi Analisis dan Evaluasi Perda Kabupaten Majene di Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa 1 September 2026.

"Perubahan ketentuan hukum perlu diikuti dengan penyesuaian regulasi daerah. Aturan pemerintahan desa harus memiliki pijakan yang jelas agar penyelenggaraannya dapat berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat," ujar Saefur.

Saefur menekankan evaluasi regulasi harus melihat dampak aturan terhadap pelaksanaan pemerintahan, sehingga perubahan norma dapat dilakukan secara tepat dan tidak berhenti pada penyesuaian administratif.

"Kita perlu memastikan setiap perubahan norma memiliki dampak terhadap perbaikan tata kelola. Karena itu, aspek implementasi menjadi bagian penting dalam melihat apakah sebuah regulasi masih sesuai dengan kondisi daerah," tuturnya.

Dalam Anev, tiga Perda Kabupaten Majene terkait pemerintahan desa menjadi objek pembahasan.Pada Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, ditemukan ketentuan yang perlu disesuaikan terkait Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi perangkat desa serta kesejahteraan perangkat desa.Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa juga memerlukan penyesuaian.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah batas usia calon kepala desa yang masih mengatur batas maksimal 65 tahun, sementara ketentuan terbaru hanya menetapkan batas usia minimum.Perubahan juga terdapat pada masa jabatan kepala desa. Ketentuan terbaru mengatur masa jabatan paling banyak dua kali, sementara Perda sebelumnya masih mengatur paling banyak tiga kali masa jabatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....