Kemenkum Sulbar Perkuat Legalitas Yayasan

  • 31 Agt 2026 11:16 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat, namun tetap sesuai aturan dalam proses legalisasi pendirian yayasan.

Kakanwil Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, memastikan konsultasi pendirian yayasan diarahkan untuk memperkuat kepatuhan administrasi dan kepastian hukum badan hukum nirlaba. Ketepatan dokumen sejak tahap awal menjadi perhatian agar proses pendirian yayasan memiliki dasar hukum yang jelas.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi konsultasi pendirian yayasan yang diterima Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Sulbar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Senin 31 Agustus 2026.

“Legalitas yayasan harus dibangun sejak proses awal. Kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan ketentuan perlu dipastikan agar badan hukum yang didirikan memiliki dasar administrasi dan hukum yang kuat,” ujar Saefur.

Saefur menilai pemahaman terhadap persyaratan hukum menjadi bagian penting sebelum masyarakat melanjutkan proses pendirian yayasan melalui Notaris. Ketepatan pemenuhan dokumen, maksud dan tujuan, serta susunan organ yayasan perlu diperhatikan agar proses pengesahan dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Kecepatan pelayanan harus berjalan bersama dengan ketepatan administrasi. Kita ingin prosesnya mudah bagi masyarakat, tetapi tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Saefur berharap jajaran terus memberikan informasi yang akurat mengenai regulasi pendirian yayasan sehingga masyarakat dapat mempersiapkan dokumen secara tepat sebelum mengajukan pengesahan badan hukum.

Tim Bidang Pelayanan AHU kemudian memberikan panduan mengenai dokumen administratif yang perlu disiapkan pemohon saat menghadap Notaris. Penjelasan mencakup penyesuaian maksud dan tujuan serta susunan organ yayasan agar selaras dengan ketentuan Undang-Undang Yayasan.

Proses pendirian selanjutnya dilakukan melalui Notaris, termasuk pembuatan Akta Pendirian Yayasan dan pengajuan pengesahan badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum SABU pada portal AHU Online.

Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulbar memastikan proses legalisasi badan hukum berlangsung tertib, sesuai ketentuan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....