Pengisian Wagub Sulbar, Gubernur SDK: Ranah Saya Menerima Usulan Gabungan Koalisi

  • 27 Agt 2026 11:34 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menegaskan pengisian pengganti antarwaktu Wagub Sulbar harus melalui mekanisme Pasal 176 UU Pilkada, yakni usulan dari gabungan partai politik koalisi.

"Ranah saya itu menerima usulan dari koalisi. Kalau kita menggunakan UU 176 jadi gabungan partai politik mengajukan ke gubernur," ujarnya saat ditemui RRI Mamuju, Kamis, 27 Agustus 2026.

Terkait rencana Partai NasDem mengusulkan calon tersendiri secara langsung, Suhardi Duka mengatakan usulan tersebut tetap akan diterima. Namun, Suhardi Duka menegaskan, pihaknya tetap akan berpedoman pada ketentuan Pasal 176 dalam proses pengisian jabatan tersebut.

"Saya akan jawab, sementara ini sudah di Biro Hukum saya. Tentu kita berpatokan pada satu tujuan pada 176, jadi kalau dikirim ke sini kita terima tapi kan kita bisa jawab," tegasnya.

Adapun dua nama calon telah disepakati oleh partai koalisi, namun Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengaku hingga saat ini belum menerima langsung usulan tersebut.

Sementara itu, Partai NasDem yang merupakan bagian dari partai koalisi sempat melakukan aksi walk out dalam rapat koalisi dan berencana mengusulkan nama calon tersendiri kepada Gubernur Sulawesi Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....