Kemenkum Sulbar Harap Posbankum Respon Kebutuhan Masyarakat
- 24 Agt 2026 14:44 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju — Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan memperkuat layanan agar sesuai kebutuhan hukum masyarakat berdasarkan data kasus yang masuk.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi Rapat Koordinasi Pelaksanaan Posbankum Desa/Kelurahan dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Senin 24 Agustus 2026, di Ruang Rapat Seno Aji Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat.
Saefur Rochim menilai penguatan petugas Posbankum perlu diarahkan pada kemampuan membaca kebutuhan hukum masyarakat. Laporan kasus yang telah dihimpun melalui Posbankum dapat menjadi bahan untuk mengetahui persoalan dominan sekaligus menentukan bentuk penguatan yang dibutuhkan petugas.
“Posbankum harus mampu menjadi pintu awal masyarakat memperoleh layanan hukum yang mudah dipahami dan sesuai kebutuhan. Karena itu, laporan kasus yang masuk perlu diperhatikan untuk mengetahui persoalan hukum yang dominan di masyarakat. Penguatan kapasitas petugas juga harus berjalan beriringan, termasuk pemahaman terhadap perkembangan hukum acara pidana, sehingga layanan yang diberikan semakin tepat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Saefur Rochim.
Selain penguatan kapasitas petugas, pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan Posbankum. Pemahaman tersebut penting agar petugas mampu memberikan informasi hukum secara tepat serta memahami batas layanan yang dapat diberikan kepada masyarakat.
Rapat koordinasi yang diselenggarakan BPHN dibuka Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN, Nusnaini, kemudian dilanjutkan pemaparan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo. Kegiatan diikuti Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, bersama Penyuluh Hukum dan Admin Sistem Informasi Data Bantuan Hukum (SIDBankum) Kanwil Kemenkum Sulbar.
Constantinus Kristomo menjelaskan Posbankum Desa/Kelurahan menyediakan layanan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, penyelesaian konflik atau sengketa melalui mediasi, serta rujukan advokat. Optimalisasi layanan tersebut membutuhkan penguatan kapasitas petugas, termasuk kemampuan menangani persoalan dominan yang tercatat dalam laporan Posbankum.
John Batara Manikallo menyampaikan keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar dalam rapat koordinasi menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman dan memastikan tindak lanjut pelaksanaan Posbankum di daerah.
“Penguatan Posbankum perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melihat kondisi dan kebutuhan masyarakat. Data kasus yang telah dilaporkan dapat menjadi dasar untuk menentukan materi penguatan petugas, sementara pemahaman terhadap KUHAP terbaru perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan semakin berkualitas,” jelas John Batara Manikallo.
Kanwil Kemenkum Sulbar selanjutnya akan melakukan penguatan dan pendampingan kepada petugas Posbankum, termasuk memantau laporan kasus yang telah diunggah untuk mengidentifikasi persoalan dominan yang membutuhkan perhatian. Langkah tersebut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan berkualitas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....