Pemprov Sulbar Minta Blokir BKN Dibuka Bertahap

  • 18 Agt 2026 11:41 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat meminta kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membuka pemblokiran layanan digital kepegawaian secara bertahap. Permintaan tersebut disampaikan setelah Pemprov Sulbar memenuhi saran BKN untuk mmengajukan permohonan rekomendasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB)

Sebelumnya, BKN melakukan pemblokiran layanan digital kepegawaian menyusul kebijakan pembebasan tugas atau nonjob terhadap 51 Pejabat Administrator dan 44 Pejabat Pengawas di lingkup Pemprov Sulbar oleh Gubernur Sulawesi Barat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, mengatakan Pemprov Sulbar telah bersurat kepada BKN untuk meminta pembukaan blokir karena masih terdapat ASN yang hak administrasi kepegawaiannya belum terlayani akibat pemblokiran tersebut.

Menurut Junda, Pemprov Sulbar juga telah menjalankan upaya yang disarankan BKN dengan mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kementerian PAN-RB sejak beberapa bulan lalu. Namun, hingga kini rekomendasi tersebut belum diterima.

"Kita juga sudah melakukan upaya-upaya yang disarankan oleh BKN yaitu melakukan permohonan, pengajuan kepada Kementrian PAN-RB, itu sudah beberapa bulan yang lalu. Tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan rekomendasi tersebut," ujar Junda saat ditemui RRI Mamuju, Minggu 16 Agustus 2026.

Junda menjelaskan, Pemprov Sulbar juga telah melakukan komunikasi dengan Kementerian PAN-RB untuk dapat memberikan rekomendasi terkait ASN yang terdampak proses mutasi sebelumnya untuk dapat diakomodasi melalui jabatan fungsional.

"Kita meminta untuk yang terdampak, karena proses mutasi yang lalu itu kita alihkan pada jabatan-jabatan fungsional itu terakomodir dan sudah kita melakukan komunikasi di KemenPAN-RB, itu berproses dan memungkinkan," jelasnya.

Junda juga menegaskan komitmen Pemprov Sulbar untuk menindaklanjuti apapun rekomendasi yang nantinya diberikan oleh Kementerian PAN-RB.

Sambil menunggu keputusan tersebut, Pemprov Sulbar meminta BKN untuk membuka blokir secara bertahap agar pelayanan administrasi kepegawaian tetap berjalan, khususnya bagi ASN yang tidak terdampak langsung kebijakan tersebut.

"Sambil menunggu putusannya keluar, kami meminta untuk dibuka blokir agar ASN yang harus naik pangkat itu bisa terakomodir apalagi ASN-ASN yang tidak berdampak langsung," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....