Digunakan di India, Kanwil Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille

  • 10 Agt 2026 07:28 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat kembali melayani pencetakan Sertifikat Apostille. Layanan ini digunakan warga untuk keperluan administrasi di India.

Pencetakan Sertifikat Apostille berlangsung di Kanwil Kemenkum Sulbar, Senin 10 Agustus 2026. Dokumen yang diajukan berupa salinan Kutipan Akta Nikah sebagai salah satu syarat administrasi di India.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hidayat Yasin, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Wardi.

Hidayat menyebut layanan Apostille merupakan bentuk kehadiran Kementerian Hukum memberikan kemudahan legalisasi dokumen untuk keperluan luar negeri.

“Layanan Apostille kami hadirkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat Sulbar yang membutuhkan dokumen untuk digunakan di luar negeri. Dengan adanya pencetakan di Kantor Wilayah, masyarakat tidak perlu lagi proses di luar daerah,” ujar Hidayat.

Ia menjelaskan, melalui Sertifikat Apostille dokumen publik yang telah memenuhi syarat dapat digunakan di negara tujuan sesuai ketentuan.

Hidayat menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen meningkatkan kualitas layanan Apostille agar lebih cepat, transparan, akuntabel, dan responsif.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum dan instansi terkait, khususnya dalam verifikasi dan pemenuhan persyaratan dokumen,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, pelayanan Apostille telah menerapkan tarif PNBP terbaru sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Selain layanan reguler, tersedia juga layanan fast-track dengan tarif Rp500.000 per dokumen bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian lebih cepat.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menegaskan penguatan layanan administrasi hukum internasional adalah komitmen mendekatkan pelayanan ke masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat Sulbar memperoleh akses mudah terhadap layanan hukum. Kehadiran pencetakan Apostille di Kanwil adalah upaya menghadirkan pelayanan yang dekat, cepat, dan pasti,” kata Saefur.

Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus mengoptimalkan layanan Apostille melalui sinergi dengan Ditjen AHU dan instansi terkait agar seluruh tahapan berjalan efektif sesuai standar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....