Kemenkum Sulbar Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum Warga

  • 15 Sep 2026 05:16 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan hukum yang berkualitas, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan.

Hal itu disampaikannya saat Diskusi Strategi Kebijakan Analisis Evaluasi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Senin 14 September 2026.

Menurut Saefur, evaluasi diperlukan untuk melihat sejauh mana standar layanan yang berlaku dapat diterapkan secara efektif sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih perlu diperkuat.

"Evaluasi terhadap standar layanan bantuan hukum penting untuk memastikan kebijakan yang diterapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Standar layanan tidak hanya harus jelas secara prosedural, tetapi juga perlu menjamin akses, kualitas pendampingan, serta pemenuhan hak penerima bantuan hukum," ujar Saefur.

Ia menilai masukan dari berbagai perspektif menjadi bagian penting dalam menghasilkan rekomendasi kebijakan yang komprehensif.

"Melalui evaluasi dan pertukaran perspektif dari berbagai pihak, kita dapat melihat tantangan pelaksanaan secara lebih menyeluruh dan merumuskan rekomendasi yang dapat memperkuat kualitas layanan bantuan hukum," lanjutnya.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, menyampaikan forum tersebut menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu diperkuat.

"Forum ini menjadi ruang untuk melihat penerapan standar layanan secara lebih menyeluruh, termasuk efektivitas pelayanan, kualitas pendampingan, serta akses masyarakat terhadap bantuan hukum," ujar John.

Pembahasan turut mencakup kendala pelaksanaan kebijakan, baik dari aspek sumber daya, anggaran, maupun penyelenggaraan layanan.

Komisioner Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menyoroti pentingnya pemenuhan standar pelayanan, keterbukaan informasi, kemudahan akses, serta kepastian prosedur dan waktu pelayanan untuk mencegah maladministrasi.

Sementara Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, membahas Standar Layanan Bantuan Hukum sebagai pedoman dalam pemenuhan hak penerima bantuan hukum agar bekerja secara profesional, transparan, dan mudah diakses.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa, Lahmuddin Zuhri, turut membahas penerapan standar layanan dalam meningkatkan profesionalitas Organisasi Bantuan Hukum.

Berbagai perspektif tersebut menjadi bahan penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat kualitas Standar Layanan Bantuan Hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....