Kemenkum Sulbar Dukung Penguatan Kolaborasi Penyelesaian Perkara KI
- 17 Jul 2026 12:56 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) terus memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara Kekayaan Intelektual (KI). Komitmen itu disampaikan dalam kegiatan Koordinasi Penanganan Perkara KI yang digelar DJKI secara virtual, Jumat 17 Juli 2026.
Kegiatan yang diikuti seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi perkembangan penanganan perkara KI sekaligus memperkuat sinergi antara Direktorat Penegakan Hukum DJKI dengan Kantor Wilayah.
Kakanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim mengatakan, penguatan koordinasi merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan hukum yang berkualitas dan berkeadilan.
"Penanganan perkara Kekayaan Intelektual membutuhkan kerja sama solid antara pusat dan daerah. Dengan koordinasi yang baik, setiap kendala dapat segera dicari solusi sehingga proses penyelesaian berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum," ujar Saefur.
Direktur Penegakan Hukum DJKI pada kesempatan tersebut menyampaikan, koordinasi ini menjadi momentum melihat capaian dan kendala penanganan perkara KI selama Semester I Tahun 2026.
DJKI juga mendorong Kantor Wilayah yang masih memiliki perkara untuk segera berkoordinasi dan melakukan gelar perkara agar mendapat pendampingan. Selain itu, pola pendampingan antara penyidik pusat dan penyidik daerah terus diperkuat agar proses penanganan lebih terpadu dan sesuai target kinerja.
Pada forum itu, Kadiv Yankum Kanwil Kemenkum Sulbar Hidayat Yasin memaparkan perkembangan penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Cipta.
Perkara tersebut telah diselesaikan melalui pendekatan perdamaian yang difasilitasi Kanwil pada 6 Mei 2026. Turut hadir perwakilan Direktorat Penegakan Hukum DJKI. Hasilnya telah dilaporkan ke DJKI pada 25 Mei 2026 di Jakarta.
"Penyelesaian perkara ini mempertimbangkan tidak ada unsur komersial, laporan melewati batas waktu pengaduan, kondisi terlapor, serta telah tercapai kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor," jelas Hidayat.
Ia menambahkan, penyelesaian tersebut turut mendukung capaian kinerja Kanwil Kemenkum Sulbar yang pada Juni 2026 mencatatkan realisasi 100 persen.
Saefur menegaskan, Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus meningkatkan kualitas penanganan perkara KI melalui koordinasi intensif dengan DJKI.
"Kami pastikan setiap proses penanganan perkara berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan. Sinergi DJKI dan Kantor Wilayah penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....