Standar Pelayanan Seleksi dengan Metode CAT dan Metode CACT di UPT BKN Mamuju

  • 17 Jul 2026 19:55 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mamuju menginformasikan standar pelayanan terbaru untuk pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) dan Computer Assisted Competency Test (CACT). Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian, transparansi, dan kemudahan prosedur bagi instansi maupun peserta seleksi aparatur negara di wilayah kerja BKN Mamuju.

Kepala UPT BKN Mamuju, Sahman dalam wawancaranya, Jumat 17 Juli 2026 menegaskan bahwa adanya perbedaan skema pembiayaan. Menurutnya Untuk layanan CAT formasi Calon ASN yang meliputi CPNS dan PPPK, pemerintah memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis.

Namun, berbeda dengan layanan uji kompetensi atau CACT yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, di mana pelaksanaannya dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"CAT untuk SKD, untuk CASN itu tidak ada biaya. Itu adalah ditanggung oleh pemerintah, Karena pesertanya umum kan.

Kalau untuk UDKP itu untuk kenaikan pangkat dari ASN itu ada biayanya. Dan itu langsung ke peneriman negara bukan pajak, PNBP,"ujar Sahman.

Mengenai mekanisme pengajuan, permohonan fasilitas CAT dari instansi harus diajukan terlebih dahulu melalui Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ( PPSR ).

Sementara untuk mekanisme CACT, prosesnya melibatkan koordinasi antara BKN Mamuju, Puspengkom BKN Pusat, dan Kanreg IV BKN Makassar untuk menentukan lokasi dan jadwal pelaksanaan ujian. Namun saat ini pengajuannya melalui Manajemen Seleksi Terintegrasi (MST).

Terkait jangka waktu layanan, UPT BKN Mamuju berkomitmen memberikan respons cepat. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), surat permohonan yang diterima BKN Pusat akan segera ditindaklanjuti. Instansi pemohon bahkan akan menerima konfirmasi kesediaan fasilitasi CAT beserta jadwalnya maksimal satu hari setelah surat permohonan diterima di BKN.

Lebih lanjut Sahman berharap, dengan ada standar layanan ini memberikan kemudahan bagi ASN serta menjalankan layanan ini sesuai dengan prosedur dan mekanismenya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....