Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kapasitas Pengelola JDIH Pemkab Majene

  • 12 Jul 2026 17:32 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Sebagai upaya mewujudkan keterbukaan informasi hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Monitoring Evaluasi (Monev) Pengelolaan JDIH dan Literasi Hukum bagi anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Kabupaten Majene yang dilaksanakan secara daring pada Jumat, 10 Juli 2026.

Kegiatan tersebut diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Majene, DPRD Kabupaten Majene, serta perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Majene sebagai tindak lanjut atas permohonan bimtek yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Majene.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo. Dalam sambutannya, John Batara menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Majene dan DPRD Kabupaten Majene atas komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH.

"JDIH dan Literasi Hukum tidak hanya berfungsi sebagai sarana administrasi, tetapi juga menjadi media keterbukaan informasi hukum yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dokumen hukum, memahami proses pembentukan peraturan perundang-undangan, serta mendorong partisipasi publik," jelas John Batara Manikallo.

Ia menambahkan bahwa Kabupaten Majene sebagai salah satu pusat pendidikan di Sulawesi Barat memiliki potensi besar dalam pemanfaatan JDIH. Oleh karena itu, keberadaan JDIH diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh mahasiswa, akademisi, aparatur pemerintah, maupun masyarakat sebagai sumber referensi hukum yang terpercaya.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan langkah strategis dalam mewujudkan keterbukaan informasi hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.

"JDIH bukan sekadar media dokumentasi produk hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi hukum yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penguatan kapasitas pengelola JDIH harus terus dilakukan secara berkelanjutan," ujar Saefur Rochim.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH, memperkuat literasi hukum, serta membangun sinergi yang berkelanjutan dengan seluruh anggota JDIHN di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....