Pemprov Sulbar Pangkas 20 persen Luas Hutan Lindung lewat Revisi RTRW
- 17 Jun 2026 19:22 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat berhasil menurunkan luas kawasan hutan dari 68 persen menjadi 48 persen melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru saja ditandatangani bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Perubahan ini membawa dampak besar bagi masyarakat karena area-area produksi dan pemukiman yang selama ini masuk kawasan hutan lindung kini dapat dikeluarkan.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulbar Suhardi Duka di Mamuju, Selasa 17 Juni 2026.
Menurutnya perjuangan revisi RTRW ini berlangsung sejak 2019 dan baru mencapai titik terang pada 2026.
"Kemarin kami sudah menandatangani bersama terhadap RTRW revisi RTRW Sulawesi Barat. BPN telah memberikan porsi tujuan terhadap revisi RTRW yang selama ini diperjuangkan mulai 2019. Alhamdulillah, satu tahun kepemimpinan saya bisa selesai," ujar Suhardi Duka.
Gubernur menjelaskan perubahan yang terjadi sangat besar. Area-area produksi dan pemukiman yang selama ini sudah menjadi desa dan kebun masyarakat kini mendapat persetujuan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan lindung.
"Banyak yang sudah menjadi kebun, sudah menjadi desa itu juga mendapat persetujuan dari BPN. Tinggal nantinya pelepasannya akan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan," jelasnya.
Gubernur menyebutkan, sebelumnya kawasan hutan di Sulawesi Barat mencapai 68 persen dari total wilayah. Angka itu dinilai terlalu besar sehingga menyulitkan pergerakan pembangunan.
"Saya bilang kalau ini yang menjadi RTRW kita, kita tidak bisa gerak. Sehingga, kalau tidak salah kita turunkan sampai 48 persen kawasan hutan. Jadi sudah lebih 50 persen untuk kawasan budidaya. Itu harapan kita," pungkas Suhardi Duka.
Lebih lanjut Gubernur berharap revisi RTRW ini menjadi hal penting dalam mempercepat pembangunan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Sulbar yang selama ini bermukim di kawasan hutan lindung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....