DPRD Sulbar akan Panggil OPD Terkait Temuan BPK RI pada LHP
- 12 Jun 2026 11:54 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju – Ketua DPRD Sulawesi Barat, Amalia Fitri, menjelaskan bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sama masih muncul dari tahun ke tahun, dan pengembalian kelebihan pembayaran oleh organisasi perangkat daerah (OPD) hanya sebagian kecil. DPRD akan menyusun jadwal pemanggilan terhadap OPD terkait melalui fungsi pengawasan.
Hal tersebut disampaikan Amalia Fitri usai rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Sulbar tahun 2025 di Kantor DPRD Sulbar, Kamis 11 Juni 2026.
"Nanti akan kami susun jadwal di Badan Musyawarah untuk kemudian kami memanggil setiap OPD melalui bentuk pengawasan kami," kata Amalia Fitri.
Meski pemerintah provinsi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kalinya, DPRD melihat masih adanya kelemahan berulang.
"Kami terima kasih banyak atas Sulbar dapat WTP. Tentu rekomendasi dari LHP BPK RI nanti ini akan kami tindak lanjuti sesuai dengan fungsi pengawasan dan kewenangan yang diatur dalam undang-undang," ujar Amalia Fitri.
Ketika dikonfirmasi mengenai temuan BPK yang setiap tahun muncul, Amalia Fitri menjelaskan bahwa ranah eksekusi berada di Pemerintah Provinsi.
"Itu mungkin yang ranahnya dari Pemprov. Mungkin yang bisa menjawab itu. Kalau kami di sini hanya dalam bentuk pengawasan saja," katanya.
Ia menegaskan DPRD akan tetap menjalankan fungsi dan pengawasannya secara serius.
Meski demikian, DPRD Sulbar tetap mengapresiasi Sulbar atas opini WTP ke-12 kalinya dari BPK RI.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....