Bapenda Sulbar Imbau Kendaraan Luar Daerah Beralih ke Plat DC

  • 06 Apr 2026 13:32 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengimbau masyarakat yang beraktivitas dan mencari penghasilan di wilayah Sulbar agar menggunakan kendaraan berpelat nomor daerah “DC”.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka, Nomor 17 Tahun 2026 tentang Imbauan Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai langkah untuk memperkuat penggunaan pelat DC (Pelat Sulbar) dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama.

Kepala Bapenda Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, mengatakan imbauan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat guna mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Pak Gubernur sudah membuat himbauan, kiranya seluruh masyarakat yang ada di Sulawesi Barat yang mencari rezeki di Sulawesi Barat, kita himbau agar plat kendaraan yang digunakan bisa dialihkan menjadi DC,” ujarnya saat menjadi narasumber dialog di RRI Mamuju, Senin 6 April 2026.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melarang kendaraan berpelat luar daerah beroperasi di Sulawesi Barat, mengingat regulasi yang berlaku bersifat nasional dan memberikan kebebasan mobilitas kendaraan antarwilayah. Namun demikian, pihaknya berharap adanya kesadaran masyarakat untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah dengan melakukan mutasi kendaraan menjadi pelat lokal.

“Kita tidak bisa melarang kendaraan berpelat luar yang berkeliaran di Sulawesi Barat, karena aturan di semua daerah hampir sama. Bahkan kendaraan berpelat DC juga banyak digunakan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, hingga Jakarta,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah yang nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Barat.

Aparat terkait, seperti UPTD Pajak Majene, melakukan penyisiran terhadap penggunaan kendaraan dengan pelat non-DC (seperti pelat SPPG atau plat luar lainnya) yang beroperasi di wilayah Sulawesi Barat.

Kebijakan ini bertujuan untuk mewajibkan Pejabat dan instansi memberikan contoh dengan menggunakan pelat DC pada kendaraan dinas (randis) dan menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Bapenda Sulbar pun mengajak seluruh masyarakat yang berdomisili dan beraktivitas ekonomi di wilayah tersebut untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap kemajuan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....