Gubernur Sulbar: Saya Tak Berhak Usulkan Calon Wagub, Terserah Partai Pengusung
- 03 Apr 2026 16:39 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menegaskan dirinya tidak memiliki hak untuk mengajukan calon wakil gubernur pengganti almarhum Salim S Mengga. Proses pengusulan sepenuhnya berada di tangan partai politik pengusung.
Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam wawancaranya usai rapat paripurna bersama DPRD Sulbar dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian dengan hormat Wakil Gubernur Sulbar, Kamis, 2 April 2026.
Menurutnya, Gubernur hanya menyampaikan ke DPRD dari Partai politik pengusung.
"Saya tidak punya hak untuk mengajukan calon wakil gubernur sebagai gubernur. Jadi gubernur itu hanya menyampaikan ke DPRD dari partai politik pengusung. Kalau partai politik pengusung mengusung si A atau si B, itu hak mereka," ujar Suhardi Duka
Meski demikian, Gubernur menyampaikan harapannya agar calon wagub berasal dari Polewali Mandar.
"Kalau pandangan saya, tetap orang Polman. Supaya masyarakat Polman tidak marah," ungkapnya.
Suhardi Duka menjelaskan alur proses pemberhentian dan pengisian jabatan wagub. Setelah DPRD menetapkan usulan pemberhentian, surat dikirim ke Menteri Dalam Negeri untuk diteruskan ke Presiden, lalu akan diberi petunjuk bagaimana proses selanjutnya.
"Nanti keluar surat keputusan pemberhentian dari Presiden, baru mungkin gubernur dipanggil Mendagri untuk diberi petunjuk bagaimana proses pengisian jabatan wakil gubernur," jelasnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui berapa lama proses tersebut.
Menanggapi opsi calon di luar partai pengusung, Suhardi menegaskan aturan mengikuti Undang-Undang Pilkada.
"Tidak ada opsi di luar partai pengusung. Itu aturannya partai pengusung. Siapa pun yang diusung, bisa kadernya, bisa bukan kadernya. Terserah dia," tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....