Kemenkum Sulbar dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Bahas Mediasi Notaris

  • 01 Apr 2026 18:57 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) menggelar rapat koordinasi untuk membahas permohonan mediasi terkait dugaan wanprestasi oleh Notaris/PPAT di wilayah Sulawesi Barat.

Rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Saefur Rochim, yang berlangsung di ruang Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, pada Rabu, 1 April 2026.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan mediasi dari salah satu bank di Sulawesi Barat tertanggal 25 Maret 2026. Permohonan tersebut berkaitan dengan kendala administratif serta keterlambatan penyelesaian dokumen hukum oleh Notaris/PPAT yang dinilai melampaui batas waktu kesepakatan.

Dalam arahannya, Saefur Rochim menegaskan pentingnya peran MPD dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja notaris.

“MPD memiliki peran strategis dalam memastikan para Notaris menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam pembahasan rapat, diketahui bahwa mediasi sebelumnya telah dilakukan sejak tahun 2025 dan telah menghasilkan kesepakatan penyelesaian kewajiban administratif. Namun, permohonan baru dari pihak bank menunjukkan bahwa penyelesaian tersebut belum sepenuhnya tuntas.

Berdasarkan hasil verifikasi, MPD menyimpulkan bahwa permasalahan yang diadukan lebih berkaitan dengan kapasitas yang bersangkutan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bukan sebagai notaris, karena objek sengketa menyangkut dokumen pertanahan yang berada di bawah kewenangan kementerian lain.

Meski demikian, MPD menilai tetap diperlukan langkah pembinaan dari sisi kode etik profesi guna menjaga marwah dan kehormatan jabatan notaris.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....