THR PNS Pemprov Sulbar Siap Dibayarkan, PPPK Masih Tunggu Juknis

  • 09 Mar 2026 18:30 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat siap menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov Sulbar menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Sementara itu, pembayaran THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, dalam wawancaranya, Senin, 9 Maret 2026.

Ia mengatakan pemerintah provinsi telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran THR bagi PNS di lingkup Pemprov Sulbar. Namun, pencairan tersebut masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat.

"Terkait THR tadi perintahnya Pak Gubernur segera dibayarkan. Saya tadi bicara sama Kepala Dispenda, tinggal menunggu PP, PMK-nya sudah ada, petunjuk pelaksanaannya tunggu. Tapi kita koordinasi, biasanya itu PP-nya itu lahir sebelum lebaran. Kalau keluar PP-nya, sekarang dibayar. Ada uangnya, tersedia uangnya," ujarnya.

Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga saat ini pemerintah provinsi masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme pembayaran THR bagi para PPPK.

"Kalau PPPK karena yang pertama memang belum ada juga turun juknis berkaitan dengan pembayaran untuk PPPK. Kita lihat apakah memang memungkinkan untuk kita membayar atau tidak, karena memang tahun-tahun lalu juga memang belum ada pembayaran PPPK. Kita tidak tahu nanti ke depan," jelasnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memastikan akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait penyaluran THR bagi seluruh aparatur sipil negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....