Peserta PBI JK Nonaktif Diimbau Tetap Akses Layanan Kesehatan

  • 25 Feb 2026 11:05 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Masyarakat peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kepesertaannya nonaktif pasca pembaharuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kementerian Sosial, diimbau untuk tidak khawatir dan tetap dapat mengakses layanan kesehatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Lanjutan, Farmasi, Alat Kesehatan dan SDM Kesehatan DKPPKB Sulbar, Darmawiyah, dalam wawancaranya di kantor RRI Mamuju, Rabu, 25 Februari 2026.

Ia menegaskan, masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan dan diberikan kesempatan untuk melakukan reaktivasi kepesertaannya dalam jangka waktu 3 hari setelah pasien mengakses layanan kesehatan.

"Masyarakat jangan khawatir, jangan takut berobat, karena kita ada waktu 3x24 jam masyarakat bisa melakukan aktivasi kembali atau reaktivasi kepesertaannya. Fasilitas kesehatan itu tidak boleh menolak, harus tetap mengutamakan memberikan pelayanan kesehatan sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Darmawiyah juga menekankan bahwa seluruh fasilitas kesehatan, baik milik pemerintah pusat, daerah, maupun swasta, dilarang menolak pasien, terlebih meminta pungutan uang dan mempersoalkan administrasi nonaktinya kepesertaan.

"Baik itu fasilitas kesehatan pemerintah pusat, daerah sampai dengan swasta, dilarang keras untuk melakukan penolakan memberikan layanan kesehatan. Apalagi mau meminta uang muka atau mempersoalkan administrasi, itu dilarang keras," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa masyarakat tetap dapat berobat sesuai dengan indikasi medis, sementara proses reaktivasi kepesertaannya ke dalam skema pembiayaan PBPU Provinsi maupun Kabupaten yang akan didampingi oleh pihak fasilitas kesehatan.

"Jadi saat ini silakan masyarakat tetap berobat sesuai dengan kebutuhan indikasi medisnya, kemudian nanti teman-teman di fasilitas kesehatan mulai dari puskesmas sampai rumah sakit akan membantu mendampingi masyarakat untuk melakukan aktivasi kembali kepesertaannya melalui skema pembiayaan yang lain, yaitu bisa melakukan perubahan atau pemindahan pembiayaan ke PBPU, provinsi maupun kabupaten," jelasnya.

Dengan langkah tersebut, masyarakat yang terdampak penonaktifan PBI JK diharapkan tetap tenang dan segera memanfaatkan layanan kesehatan apabila membutuhkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....