Kanwil Kemenkum Sulbar Gencarkan Sosiaisasi KUHP Baru

  • 13 Feb 2026 19:14 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru merupakan kebutuhan bagi seluruh lapisan masyarakat, memahami kebutuhan tersebut Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat melalui para Penyuluh Hukum akan semakin intensif melakukan sosialisasi dan edukasi di berbagai wilayah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, dalam pernyataanya menegaskan bahwa pemahaman mengenai implementasi KUHP baru bagi masyarakat merupakan hal yang fundamental. Menurutnya, kehadiran KUHP Nasional ini merupakan tonggak sejarah bagi sistem peradilan dengan menghadirkan kepastian hukum yang lebih modern, humanis dan mengedepankan nilai keadian.

"KUHP baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih modern, humanis, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan yang selaras dengan nilai luhur bangsa Indonesia," ujar Saefur Rochim, Jumat, 13 Februari 2026.

Selain itu, Saefur menjelaskan bahwa KUHP Nasional mengusung paradigma hukum pidana yang tidak lagi sekadar bersifat pembalasan (retributif), melainkan berorientasi pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Hal ini menjadi perubahan fundamental yang harus dipahami agar masyarakat tidak salah memahami penegakan hukum di masa transisi.

Menanggapi kebutuhan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat melalui para Penyuluh Hukum akan semakin intensif melakukan sosialisasi dan edukasi di berbagai wilayah. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir disinformasi di tengah masyarakat mengenai pasal-pasal krusial dalam regulasi tersebut.

Lebih lanjut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat akan meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat dalam menyebarluaskan pokok-pokok perubahan pada KUHP Nasional.

Melalui langkah ini, Kakanwil Kemenkum Sulbar berharap pemahaman masyarakat terhadap KUHP Nasional akan meningkat, sehingga dalam implementasinya dapat menciptakan ketertiban umum, sekaligus melindungi hak-hak asasi warga negara dengan lebih baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....