APDESI Sulbar dan Kemenkum Sulbar Sepakati Pelatihan Paralegal

  • 12 Feb 2026 14:43 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Majene- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menghadirkan layanan hukum hingga tingkat desa.

Hal itu ditegaskan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), John Batara Manikallo, saat bertemu jajaran Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Sulawesi Barat, di Kantor Desa Palipi Soreang, Majene, Kamis 12 Februari 2026.

Pertemuan tersebut membahas rencana pembinaan dan pelatihan paralegal bagi seluruh kepala desa di Sulawesi Barat. Dalam paparannya, John Batara menjelaskan, pelatihan paralegal bertujuan meningkatkan pemahaman paralegal dalam memberikan pendampingan hukum dasar serta menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa di tingkat desa.

“Pembekalan ini penting agar para paralegal memahami batas kewenangan dan mekanisme pendampingan hukum, sehingga masyarakat mendapatkan bantuan yang tepat,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua APDESI Sulawesi Barat, Wardin Wahid, menyambut baik rencana tersebut. Ia menilai peningkatan kapasitas hukum bagi kepala desa akan berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat, terutama dalam penyelesaian persoalan yang bersifat non-litigasi di tingkat Desa.

“Program ini sangat bermanfaat. Dengan pelatihan paralegal, kepala desa dapat membantu memediasi permasalahan hukum warga sehingga perkara-perkara ringan tidak harus berlanjut ke pengadilan,” kata Wardin.

Selain agenda pelatihan paralegal, pertemuan juga membahas penguatan peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa. Kanwil Kemenkum Sulbar menekankan bahwa keberadaan kepala desa yang memiliki kompetensi paralegal akan memperkuat fungsi Posbankum sebagai pusat informasi dan layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Hasil koordinasi tersebut menyepakati komitmen bersama untuk melaksanakan pembinaan dan pelatihan paralegal bagi seluruh kepala desa di Sulawesi Barat. Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun budaya sadar hukum serta menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih inklusif dan berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....