Kemenkum Sulbar Harap Paralegal Beri Kontribusi Untuk Masyarakat

  • 04 Feb 2026 17:04 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengharapkan Paralegal membantu masyarakat memperoleh keadilan, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum.

 “Paralegal hadir untuk membantu masyarakat memahami dan memperjuangkan hak-haknya. Mereka menjadi penghubung antara hukum dan kebutuhan warga di lapangan,” ujar Saefur Rochim saat penutupan Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I Tahun 2026, Rabu 4 Februari 2026.

 Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari berbagai daerah dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan dan Pemberdayaan Hukum (P3H) John Batara Manikallo, para Penyuluh Hukum, Analis Hukum, CPNS, peserta magang, serta peserta Pelatihan Paralegal.

Pada sesi pertama di hari terakhir pelatihan, peserta menerima materi “Paralegal pada Pos Bantuan Hukum” yang disampaikan oleh Andi Toba, S.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Sulawesi Barat. 

“Paralegal memiliki peran besar dalam mendukung sistem bantuan hukum nasional, terutama dalam membantu penyelesaian masalah hukum masyarakat melalui jalur non-litigasi,”paparnya

Paralegal yang sering dikenal sebagai pendamping hukum masyarakat kecil, memiliki posisi penting karena bekerja langsung di tengah masyarakat. 

“Saat ini, peran Paralegal semakin diperkuat melalui penugasan dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH), baik untuk kegiatan pendampingan hukum maupun advokasi kebijakan dari tingkat desa hingga provinsi,” katanya

Selain itu, Paralegal juga berkolaborasi dengan pemerintah desa dan penyuluh hukum dalam pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) serta penguatan Pos Bantuan Hukum, guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat.

Materi kedua disampaikan oleh Maikhal R., S.H., Direktur/Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kondosapata Sulawesi Barat, dengan topik “Penyusunan Laporan, Pengaduan, dan Kronologi”. Ia menjelaskan bahwa kemampuan menyusun laporan dan pengaduan merupakan keterampilan dasar yang wajib dimiliki Paralegal sesuai ketentuan KUHAP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025.

Melalui Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan I Tahun 2026 ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat berharap dapat mencetak Paralegal yang kompeten, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....