Balai Karantina Sulbar Tahan Kepiting Bakau Tanpa Dokumen
- 23 Jan 2026 18:54 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju- Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Barat melakukan tindakan karantina berupa penahanan terhadap 45 ekor kepiting bakau di Pelabuhan Feri Simboro, Mamuju, Selasa, 20 Januari 2026.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Barat, Mudakir, dalam wawancaranya Jumat, 23 Januari 2026 menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan karena komoditas perikanan yang dibawa penumpang tidak dilengkapi dokumen karantina, yakni Sertifikat Kesehatan Ikan dari daerah asal.
"Kita tidak melihat jumlah ya, sedikit dan banyak memiliki risiko yang sama, baik impor, ekspor maupun antar pulau, semuanya harus memenuhi persyaratan karantina," ungkapnya dalam wawancara, Jumat 23 Januari 2026.
Mudakir menjelaskan bahwa komoditas tersebut berasal dari Pelabuhan Kariangau, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari 45 ekor kepiting bakau tersebut, sebanyak 43 ekor masih hidup dan dua ekor ditemukan mati.
Lebih lanjut, Mudakir menyampaikan bahwa dokumen karantina merupakan persyaratan wajib dalam lalu lintas komoditas perikanan antar area, maupun komoditas hewan, tumbuhan, serta produknya.
"Semua komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang dilalulintaskan masuk dan keluar Sulawesi Barat harus terjamin kesehatannya, juga dari sisi keamanan pangannya. Tujuannya jelas agar tidak menyebarkan penyakit serta menjamin pangan yang aman," jelasnya.
Mudakir menegaskan bahwa Barantin Sulbar terus berkomitmen untuk melindungi sumber daya alam hayati serta menghindari potensi kerugian ekonomi akibat penyebaran hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan.
Reporter: Ahyan Irsyada
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....