Selain Zakat Fitrah, Pemkab Mamuju juga Tetapkan Nilai Fidyah
- 28 Feb 2026 14:10 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju: Pemerintah Kabupaten Mamuju melalui Keputusan Bupati Nomor 120 Tahun 2026 tidak hanya menetapkan besaran zakat fitrah, tetapi juga mengatur ketentuan fidyah bagi masyarakat yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadhan karena alasan syar'i.
Berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan di awal Ramadhan 1447 H ini, nilai fidyah ditetapkan sebesar 1,5 kilogram beras per hari atau setara dengan nilai uang yang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Jika dirincikan berdasarkan jenis beras, maka nilai fidyah sebagai berikut:
No Jenis Beras Nilai Fidyah per Hari
1 Beras Merah/Khusus Rp30.000
2 Beras Premium Rp18.000
3 Beras Medium Rp16.500
4 Beras SPHP/Bulog Rp15.000
Selain itu, keputusan ini juga mengatur ketentuan bagi masyarakat yang mengonsumsi makanan pokok non beras, seperti jagung, sagu, atau umbi-umbian. Bagi mereka, zakat fitrah ditetapkan sebesar 3,5 liter per jiwa dengan nilai menyesuaikan harga lokal yang berlaku di masing-masing daerah.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Mamuju, apapun makanan pokoknya, tetap dapat menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syariat dan kearifan lokal," demikian bunyi konsiderans keputusan bupati.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan telah didistribusikan kepada seluruh camat, kepala KUA, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Mamuju. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju atau KUA di masing-masing kecamatan.
Pemerintah Kabupaten Mamuju mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu, mulai awal Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri, serta menyalurkannya melalui amil zakat di masjid, UPZ kelurahan/desa, atau Baznas Kabupaten Mamuju.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....