Kakanwil Kemenkum Sulbar Dorong Layanan Bantuan Hukum Adaptif Hadapi KUHAP Baru

  • 06 Okt 2026 13:42 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong layanan bantuan hukum terus disesuaikan dengan perkembangan hukum, termasuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi Diskusi Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkum Kalimantan Tengah mengenai Analisis Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum di Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa 6 Oktober 2026.

Menurut Saefur, evaluasi kebijakan menjadi penting untuk memastikan standar layanan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi.

“Penyesuaian standar layanan perlu dilakukan agar bantuan hukum tetap mampu memberikan perlindungan dan akses keadilan yang optimal bagi masyarakat,” ujar Saefur.

Dalam diskusi, Advokat Rajabuddin menjelaskan analisis kesenjangan layanan dalam menyesuaikan bantuan hukum dengan KUHAP baru, termasuk penguatan hak advokat dalam mendampingi klien serta perluasan objek pengaduan pelanggaran hukum.

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, turut menekankan pentingnya pembenahan standar layanan yang telah berjalan sejak 2013 agar sesuai dengan perkembangan hukum.

Pembahasan tersebut menjadi masukan dalam penguatan kebijakan bantuan hukum dan penyesuaian layanan dengan perkembangan hukum terbaru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....