Kemenkum Sulbar Dorong Harmonisasi Notaris dan Aparat Penegak Hukum

  • 17 Sep 2026 07:23 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Kesamaan pemahaman antara Notaris, Majelis Kehormatan Notaris (MKN), dan aparat penegak hukum dinilai menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pemeriksaan Notaris.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim,menanggapi Diskusi Strategi Kebijakan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan terkait evaluasi dampak Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Rabu 16 September 2026.

Menurut Saefur, koordinasi dan pemahaman terhadap ketentuan yang sama diperlukan agar pelaksanaan pemeriksaan tetap berada dalam koridor hukum sekaligus memberikan perlindungan yang proporsional kepada Notaris.

“Kesamaan pemahaman mengenai tugas dan kewenangan Majelis Kehormatan Notaris menjadi penting agar proses pemeriksaan Notaris dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan penegakan hukum,” ujar Saefur.

Saefur juga menilai evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dapat menjadi ruang untuk melihat kebutuhan koordinasi dan penyempurnaan mekanisme di lapangan.

Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Selatan, Hari Fadly Basir, menekankan pentingnya harmonisasi pemahaman hukum antara Notaris, MKN, dan aparat penegak hukum.

“Diperlukan pemahaman yang sama antara Notaris, Majelis Kehormatan Notaris, dan aparat penegak hukum agar pelaksanaan tugas serta proses pemeriksaan Notaris tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hari.

Evaluasi tersebut menjadi bahan untuk merumuskan rekomendasi yang mendukung perlindungan profesi Notaris sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....