Kemenkum Sulbar Perkuat Nilai Kopi Kurrak sebagai Identitas Polewali Mandar

  • 12 Sep 2026 22:32 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Polewali Mandar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mendorong pengembangan Indikasi Geografis (IG) Kopi Kurrak agar tidak berhenti pada status pelindungan, tetapi terus dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi dan identitas produk khas Kabupaten Polewali Mandar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan hal itu menanggapi monitoring dan pendampingan pengembangan IG Kopi Kurrak yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat di Kedai Kopi Kurrak, Kabupaten Polewali Mandar, Jumat, 11 September 2026.

Kopi Robusta Kurrak Polewali Mandar telah lebih dulu memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis dari negara. Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum Sulbar menyerahkan sertifikat tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar pada 5 Februari 2026, setelah melalui proses pendaftaran yang panjang dan beberapa kali penyempurnaan dokumen sejak 2023.

Menurut Saefur, pelindungan IG memberikan landasan bagi produk khas daerah untuk memperkuat identitas sekaligus meningkatkan daya saing. Karena itu, pengembangan dan promosi perlu berjalan beriringan agar karakteristik serta keunggulan Kopi Kurrak semakin dikenal.

“Kopi Kurrak memiliki identitas dan karakteristik yang menjadi kekuatan daerah. Pelindungan Indikasi Geografis perlu diikuti dengan pengembangan dan promosi agar potensi tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah,” ujar Saefur Rochim.

Saefur juga menilai penguatan dokumentasi menjadi bagian penting dalam memperkenalkan produk IG. Informasi mengenai karakteristik, kualitas, serta keunggulan Kopi Kurrak perlu disampaikan secara menarik agar semakin mudah dikenal oleh masyarakat dan memiliki ruang promosi yang lebih luas.

Berdasarkan dokumen pendaftaran Indikasi Geografis, Kopi Robusta Kurrak Polewali Mandar masuk kategori kopi spesialti dengan hasil uji cita rasa mencapai skor 84,00 dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember, serta hasil uji mutu fisik memenuhi standar SNI 2907-2008 Mutu 4b dengan ukuran biji besar. Produk ini berasal dari kawasan penanaman di Kecamatan Matakali dan telah dipasarkan dalam berbagai kemasan ke sejumlah wilayah, termasuk Sulawesi Barat, Pare-Pare, dan Makassar.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, bersama jajaran kemudian melaksanakan monitoring dan pendampingan terhadap pengembangan IG Kopi Kurrak. Monitoring diarahkan pada penyusunan video IG Kopi Kurrak yang akan menjadi media informasi dan dokumentasi untuk memperkenalkan karakteristik, keunggulan, kualitas, serta nilai khas kopi tersebut.

John menyampaikan bahwa dokumentasi yang kuat dapat membantu memperkenalkan Kopi Kurrak sebagai produk IG sekaligus memperkuat bahan informasi yang akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Pengembangan Indikasi Geografis perlu didukung dokumentasi yang mampu menggambarkan karakteristik dan keunggulan produk secara utuh. Karena itu, materi video terus kami sempurnakan agar informasi mengenai Kopi Kurrak dapat tersampaikan dengan baik,” ujar John Batara Manikallo.

Hasil monitoring menunjukkan masih diperlukan penyempurnaan pada materi, narasi, dokumentasi, dan visualisasi video. Pendampingan lanjutan akan dilakukan untuk menyelesaikan dan memfinalisasi video sebelum disampaikan kepada DJKI.

Pengembangan Kopi Kurrak juga melibatkan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Kurrak sebagai pengelola sekaligus penjaga kualitas produk sesuai standar yang telah ditetapkan dalam sertifikat IG.

Penguatan pengembangan dan promosi tersebut diharapkan semakin memperkenalkan Kopi Kurrak sebagai produk khas Polewali Mandar, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....