Hadiri DSK, Kemenkum Sulbar Dukung Peningkatan Kapasitas Paralegal

  • 09 Sep 2026 16:52 WIB
  •  Mamuju

RRI. CO. ID, Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai kejelasan pelaksanaan aturan paralegal menjadi bagian penting dalam evaluasi layanan bantuan hukum. Keberadaan regulasi perlu diikuti pemahaman mengenai alur penugasan, hubungan kerja, serta batas kewenangan paralegal dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) mengenai Analisis Evaluasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum yang diikuti Kanwil Kemenkum Sulbar secara daring dari Ruang Oemar Seno Adji, Rabu, 9 September 2026.

“Evaluasi kebijakan perlu melihat kesesuaian antara aturan dan pelaksanaannya di lapangan. Dalam layanan bantuan hukum, kejelasan peran paralegal menjadi penting agar setiap pihak memahami tugas dan kewenangannya serta layanan kepada masyarakat dapat berjalan secara tertib,” ujar Saefur.

Menurut Saefur, evaluasi regulasi tidak cukup melihat keberadaan ketentuan, tetapi juga perlu membaca persoalan yang muncul ketika aturan diterapkan. Temuan tersebut dapat menjadi bahan dalam merumuskan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.

“Masukan dari pelaksana dan pihak yang terlibat langsung dalam layanan bantuan hukum menjadi bahan penting untuk melihat bagian kebijakan yang masih membutuhkan penyesuaian. Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan,” kata Saefur.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, turut menekankan pentingnya evaluasi kebijakan berdasarkan kondisi pelaksanaan. Menurut John, pembahasan mengenai standar layanan bantuan hukum perlu melihat kebutuhan dan persoalan yang dihadapi dalam penerapannya.

“Evaluasi kebijakan perlu menghasilkan gambaran konkret mengenai kondisi pelaksanaan di lapangan. Temuan tersebut dapat menjadi dasar untuk melihat bagian regulasi yang masih membutuhkan penyesuaian,” kata John.

Dalam diskusi tersebut, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo, menjelaskan Standar Layanan Bantuan Hukum merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman dalam pemberian layanan bantuan hukum. Sementara Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum menjadi pedoman teknis yang dibentuk dan diberlakukan Pemberi Bantuan Hukum dalam menerapkan standar layanan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jambi, Dr. Rita Anggraini, menyampaikan regulasi mengenai paralegal telah tersedia melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025, termasuk ketentuan mengenai tugas dan perlindungan paralegal.

Namun, persoalan masih ditemukan dalam implementasi. Beberapa di antaranya berkaitan dengan ketidakjelasan alur penugasan serta hubungan antara paralegal, Pos Bantuan Hukum (Posbankum), dan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Perbedaan antara sertifikasi kompetensi dan dasar kewenangan menjalankan tugas juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Analis Hukum Madya, Anhar Siregar, menyampaikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 telah mendukung peningkatan kualitas dan akses layanan bantuan hukum di Provinsi Jambi. Capaian tersebut terlihat dari kinerja yang melampaui target serta perluasan layanan hingga desa dan kelurahan.

Kepala Divisi Pelayanan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, berharap diskusi menghasilkan rekomendasi kebijakan bagi Badan Strategi Kebijakan Hukum berbasis bukti atau evidence based policy.

Melalui diskusi tersebut, evaluasi standar layanan bantuan hukum diarahkan tidak hanya pada keberadaan regulasi, tetapi juga pada persoalan pelaksanaan. Temuan mengenai praktik paralegal di lapangan menjadi salah satu bahan untuk membentuk kebijakan bantuan hukum yang lebih jelas dan operasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....