Kemenkum Sulbar Fasilitasi 7 Pencatatan Hak Cipta Tarif Rp0 di Mamasa
- 09 Sep 2026 18:51 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamasa- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menekankan bahwa kebijakan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu dan musik menjadi bentuk kemudahan bagi pencipta untuk memperoleh pelindungan hukum atas karya yang dihasilkan.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Sosialisasi Kebijakan PNBP Terbaru dan Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta Lagu/Musik dengan Tarif Rp0 di d' BreeZe Villa Mamasa, Rabu 9 September2026.
Menurut Saefur, karya seni, musik, dan lagu memiliki nilai penting sebagai bagian dari identitas budaya sekaligus aset ekonomi kreatif. Kemudahan pencatatan melalui tarif Rp0 perlu dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran pencipta dalam memberikan pelindungan terhadap karya.
“Pencatatan hak cipta dengan tarif Rp0 memberikan kemudahan bagi para pencipta untuk melindungi karya yang dihasilkan. Kemudahan ini perlu dimanfaatkan agar karya seni dan musik memiliki kepastian hukum sekaligus dapat dikembangkan sebagai aset ekonomi,” ujar Saefur.
Sementara itu,Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mamasa, Arvin Ital Putra, menyampaikan bahwa musik Mamasa memiliki nilai budaya sekaligus potensi ekonomi yang perlu mendapat dukungan melalui pendataan karya, fasilitasi hak cipta, pengembangan kapasitas, dan pembukaan akses pasar.
“Musik Mamasa memiliki nilai budaya dan ekonomi yang perlu dikembangkan secara berkelanjutan. Karena itu, pendataan karya, fasilitasi hak cipta, peningkatan kapasitas, serta akses pasar menjadi bagian penting dalam pengembangannya,” ujar Arvin.
Pelaku dan pemerhati musik Kabupaten Mamasa, Hesron Lullulangi, menekankan pentingnya pelestarian lagu daerah sebagai bagian dari identitas budaya. Menurut Hesron, pencatatan hak cipta juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi pencipta.
“Lagu daerah merupakan bagian dari identitas budaya yang perlu dilestarikan. Pencatatan hak cipta penting dilakukan agar pencipta memperoleh kepastian hukum dan memiliki peluang untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan,” ujar Hesron.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, memaparkan kebijakan tarif PNBP terbaru, khususnya pencatatan hak cipta lagu dan musik dengan tarif Rp0. Juani juga menjelaskan mekanisme pencatatan melalui sistem E-Hak Cipta.
“Tarif Rp0 memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya pencipta lagu dan musik, untuk mencatatkan karyanya. Proses pencatatan juga dapat dilakukan melalui sistem E-Hak Cipta sehingga layanan dapat diakses dengan lebih mudah,” jelas Juani.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang memberikan ruang bagi peserta untuk memperoleh penjelasan mengenai kebijakan tarif terbaru, mekanisme pencatatan, serta pelindungan hak cipta.
Pada sesi fasilitasi, Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat berhasil membantu tujuh pencatatan hak cipta lagu dan musik dengan tarif Rp0.
Capaian tersebut menjadi bentuk pemanfaatan langsung kebijakan baru sekaligus menunjukkan bahwa kemudahan tarif dapat diikuti dengan akses layanan bagi masyarakat. Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat selanjutnya mendorong agar kemudahan pencatatan tersebut dimanfaatkan lebih luas oleh pencipta dan pelaku seni di Sulawesi Barat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....