Kemenkum Sulbar Dorong Evaluasi Kebijakan Secara Berkelanjutan

  • 01 Sep 2026 18:37 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong evaluasi kebijakan dilakukan secara berkelanjutan agar regulasi tetap relevan dengan kebutuhan pelaksanaan di lapangan.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam Diskusi Strategi Kebijakan bertema evaluasi dampak Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 secara daring dari Ruang Rapat Oemar Seno Adji, Selasa 1 September 2026.

Menurut Saefur, evaluasi menjadi instrumen penting untuk mengukur efektivitas kebijakan sekaligus merumuskan perbaikan berdasarkan kondisi dan dampak yang ditemukan.

“Kebijakan perlu terus dievaluasi untuk memastikan tujuan yang ditetapkan benar-benar tercapai. Dari evaluasi, kita dapat melihat bagian yang sudah efektif sekaligus menentukan aspek yang perlu disempurnakan,” ujar Saefur.

Selain itu, Saefur juga menekankan hasil evaluasi perlu menjadi bahan untuk membangun kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan pelaksanaan tugas dan perkembangan kondisi di lapangan.

“Regulasi harus mampu menjawab kebutuhan. Karena itu, evaluasi bukan sekadar melihat hasil, tetapi menjadi dasar untuk menghadirkan kebijakan yang lebih tepat dan memberikan dampak nyata,” tuturnya.

Diskusi Strategi Kebijakan tersebut diselenggarakan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah dengan tema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris”.

Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan dan berharap forum tersebut menghasilkan rekomendasi kebijakan ke arah yang lebih baik terkait pelaksanaan tugas Majelis Pengawas Notaris.

Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Harmoni Napitupula, menjelaskan evaluasi kebijakan nasional diperlukan untuk melihat sejauh mana kebijakan yang telah ditetapkan berjalan sesuai tujuan dan memberikan dampak nyata.

Menurutnya, hasil evaluasi dapat memetakan berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki, baik dalam pelaksanaan, koordinasi, maupun pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Dani Kristiawan dari Tim AIEK Kanwil Kemenkum Jawa Tengah memaparkan hasil evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021, khususnya terkait efektivitas Sekretariat MPD yang dipengaruhi kejelasan peran, koordinasi, dan dukungan sumber daya.

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam forum tersebut menjadi bagian dari penguatan pemahaman terhadap evaluasi kebijakan sekaligus ruang pembelajaran untuk mendukung perumusan kebijakan hukum yang lebih adaptif dan berbasis kebutuhan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....