Kanwil Kemenkum Sulbar Kawal Denda Raperda Tak Lebihi Rp50 Juta

  • 28 Agt 2026 17:40 WIB
  •  Mamuju

RRI.CO.ID, Mamuju- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulbar berkomitmen untuk mengawal agar rumusan pidana denda dalam setiap draf Rancangan Perda agar tidak melampaui kategori III atau Rp50 juta.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menanggapi Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema “Ultimum Remedium dalam Perspektif Pasal 613 UU Penyesuaian Pidana: Tantangan dan Implementasi” yang digelar secara daring Jumat 28 Agustus 2026. Saefur Rochim menaruh perhatian pada batas sanksi pidana denda dalam Peraturan Daerah (Perda) seiring berlakunya sistem hukum pidana baru.

Forum tersebut menegaskan adanya perubahan penting dalam sistem hukum pidana setelah pemberlakuan KUHP Nasional, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana. Salah satu ketentuan yang dibahas menyangkut sanksi pidana dalam produk hukum daerah.

Dalam sesi diskusi, dijelaskan bahwa Perda tidak lagi dapat mengatur pidana kurungan. Sebagai konsekuensinya, pidana denda menjadi bentuk sanksi pidana yang dapat diatur dalam Perda dengan batas maksimal kategori III sebesar Rp50 juta.

Batas tersebut menjadi perhatian dalam proses harmonisasi produk hukum daerah. Saefur Rochim mendorong agar Pemerintah Daerah memahami perubahan ketentuan tersebut sejak tahap penyusunan draf Raperda.

Menurut Saefur, pengawalan pada tahap perumusan penting untuk memastikan setiap norma sanksi dalam regulasi daerah memiliki kesesuaian dengan ketentuan pidana nasional.

Kanwil Kemenkum Sulbar akan secara proaktif mengedukasi dan mengawal Pemerintah Daerah dalam menghapus ancaman pidana kurungan dari setiap draf Raperda. Pada saat yang sama, rumusan pidana denda akan diperiksa agar tidak melebihi batas kategori III.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar dalam mempedomani UU Penyesuaian Pidana pada setiap fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah.

Selain soal batas pidana denda, forum juga menekankan Pasal 613 ayat (3) UU Penyesuaian Pidana. Untuk pelanggaran administratif (mala prohibita), upaya pembinaan dan sanksi administratif harus didahulukan sebelum penerapan sanksi pidana.

Saefur Rochim memastikan prinsip tersebut turut menjadi pedoman Kanwil Kemenkum Sulbar dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah, sehingga rumusan sanksi dapat diarahkan secara proporsional dan selaras dengan pembaruan hukum pidana nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....