Putar Musik di Tempat Usaha, Kemenkum Sulbar Perkuat Pemahaman Royalti
- 28 Agt 2026 10:43 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamasa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melakukan pemantauan dan pengawasan penggunaan musik dan lagu untuk kepentingan komersial pada pelaku usaha di Kabupaten Mamasa, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut koordinasi Kanwil Kemenkum Sulbar dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mamasa untuk mendorong pemahaman serta kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan Hak Cipta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menilai edukasi mengenai royalti penting agar penggunaan musik dan lagu dalam aktivitas usaha dapat dilakukan sesuai ketentuan serta tetap menghargai hak ekonomi pencipta dan pemegang Hak Cipta.
"Pelaku usaha perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan musik dan lagu secara komersial, termasuk mekanisme pemenuhan royalti. Pemahaman tersebut penting agar penggunaan karya musik berjalan sesuai ketentuan," ujar Saefur Rochim, 27 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar berdialog dengan pengelola usaha mengenai penggunaan musik dan lagu, mekanisme pembayaran royalti, serta pentingnya memastikan karya musik digunakan sesuai ketentuan Hak Cipta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim menjelaskan pemantauan tidak hanya diarahkan pada penggunaan musik, tetapi juga menjadi ruang edukasi agar pelaku usaha memahami hak ekonomi pencipta dan kewajiban royalti.
Menurut ketentuan yang disosialisasikan, royalti terkait pemanfaatan musik secara komersial di ruang publik dapat dipenuhi melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Pemantauan serupa sebelumnya juga dilakukan Kemenkum Sulbar di kawasan pertokoan Pasar Sentral Polewali Mandar.
Pemerintah menegaskan pemenuhan royalti tidak diarahkan untuk membebani masyarakat atau menghambat kreativitas. Ketentuan tersebut ditujukan pada pemanfaatan komersial di ruang publik agar pencipta memperoleh hak ekonomi secara adil, dengan tata kelola yang terus diperkuat melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik serta Pusat Data Lagu dan Musik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim meminta jajaran terus mengedepankan pendekatan dialog dan pendampingan agar kepatuhan pelaku usaha dapat tumbuh secara berkelanjutan tanpa mengesampingkan keberlangsungan usaha.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....