Kemenkum Sulbar Pertegas Ultimum Remedium, Utamakan Administrasi
- 27 Agt 2026 14:54 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Mamuju - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya menempatkan sanksi pidana secara proporsional dalam sistem penegakan hukum. Melalui prinsip ultimum remedium, sanksi administratif dan upaya pembinaan perlu didahulukan untuk pelanggaran administratif murni, sedangkan sanksi pidana ditempatkan sebagai jalan terakhir.
Hal itu disampaikannya menanggapi pelaksanaan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema “Optimalisasi Sanksi Administratif sebagai Instrumen Penegakan Hukum: Menempatkan Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium” secara virtual, Kamis 27 Agustus 2026.
Saefur Rochim menilai penerapan ultimum remedium mencerminkan perubahan pendekatan dalam penegakan hukum pidana. Hukum tidak semata-mata diarahkan untuk memberikan hukuman, tetapi juga mempertimbangkan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Penegakan hukum harus mampu menempatkan sanksi sesuai karakter pelanggaran. Untuk pelanggaran administratif murni, pembinaan dan sanksi administratif perlu didahulukan, sedangkan pidana digunakan sebagai upaya terakhir,” ujar Saefur Rochim.
Lebih lanjut, Saefur Rochim menjelaskan bahwa prinsip tersebut memiliki dasar dalam Pasal 613 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut mengatur bahwa dalam undang-undang di luar KUHP yang bersifat administratif dan memuat sanksi pidana, upaya pembinaan serta sanksi administratif atau sanksi lainnya didahulukan sebelum penerapan sanksi pidana.
Menurut Saefur, pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting agar prinsip ultimum remedium tidak diterapkan secara keliru. Tidak seluruh tindak pidana dapat diperlakukan sebagai pelanggaran administratif yang harus terlebih dahulu diselesaikan melalui sanksi administratif.
“Ultimum remedium bukan berarti pidana tidak dapat digunakan. Prinsip tersebut harus dipahami sesuai ruang lingkupnya, sehingga sanksi pidana tetap dapat menjadi instrumen utama terhadap tindak pidana tertentu yang memiliki karakter dan dampak serius,” tuturnya.
Saefur Rochim juga menekankan pentingnya kecermatan dalam membedakan delik administrasi murni dengan tindak pidana yang memiliki dampak terhadap keamanan negara, nyawa atau fisik, kekerasan seksual terhadap anak, maupun tindak pidana administrasi yang menimbulkan akibat terhadap kesehatan atau nyawa manusia.
Selain itu, terdapat tindak pidana khusus bersifat luar biasa serta tindak pidana narkotika yang tidak dapat disamakan dengan delik administrasi murni. Karena itu, penerapan ultimum remedium harus tetap memperhatikan batas dan pengecualian yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Perancang peraturan perlu memahami batas penerapan prinsip ini secara utuh. Sanksi administratif tidak boleh disamakan dengan pidana pokok atau pidana tambahan karena keduanya memiliki karakter dan konsekuensi hukum berbeda,” sambungnya.
Saefur Rochim berharap pemahaman tersebut dapat memperkuat kualitas perumusan norma sanksi dalam produk hukum daerah. Prinsip proporsionalitas menjadi penting agar setiap regulasi memiliki instrumen penegakan hukum yang sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran.
Ia juga meminta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar menjadikan prinsip ultimum remedium sebagai salah satu perhatian dalam setiap proses fasilitasi dan harmonisasi produk hukum daerah.
“Setiap sanksi harus dirumuskan berdasarkan kebutuhan penegakan hukum yang jelas, proporsional, dan sesuai ketentuan. Dengan begitu, regulasi dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penggunaan pidana secara berlebihan,” pungkasnya.
Pendalaman materi tersebut membahas optimalisasi sanksi administratif sebagai instrumen penegakan hukum serta implementasi prinsip ultimum remedium setelah berlakunya KUHP Nasional dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Kegiatan dibuka secara virtual oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra dan menghadirkan Albert Aries sebagai pemateri utama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....