Kemenkum Sulbar Petakan Kepatuhan KI di Pasar Sentral Polman
- 25 Agt 2026 16:33 WIB
- Mamuju
RRI.CO.ID, Polewali Mandar- Sebagai upaya memperkuat upaya pelindungan dan kepatuhan Kekayaan Intelektual (KI) di kalangan pelaku usaha, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melakukan pemetaan kepatuhan KI yang dilaksanakan secara langsung di kawasan pertokoan Pasar Sentral Polewali Mandar, Senin 24 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah Kanwil Kemenkum Sulbar dalam mendukung proses sertifikasi pusat perbelanjaan di Kabupaten Polewali Mandar, khususnya dari aspek kepatuhan terhadap ketentuan Kekayaan Intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa pemantauan secara langsung ke pusat-pusat perdagangan penting dilakukan untuk memastikan pelaku usaha memahami sekaligus menerapkan ketentuan pelindungan KI dalam kegiatan usahanya.
“Kepatuhan terhadap Kekayaan Intelektual bukan hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang tertib, sehat, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun pemilik hak,” ujar Saefur Rochim.
Dalam pelaksanaannya, tim Kanwil Kemenkum Sulbar didampingi staf Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Polewali Mandar melakukan kunjungan dan edukasi kepada sejumlah pelaku usaha di kawasan Pasar Sentral, antara lain toko elektronik, toko sepatu, dan toko serba ada.
Pada aspek pelindungan merek, tim melakukan pemantauan terhadap barang bermerek yang diperdagangkan untuk memastikan tidak terdapat penggunaan atau peredaran barang dengan merek palsu maupun tiruan.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa pada sejumlah toko yang dikunjungi tidak ditemukan barang dengan merek palsu atau merek tiruan. Meski demikian, pelaku usaha tetap diberikan edukasi agar senantiasa memastikan produk yang diperdagangkan menggunakan merek resmi dan diperoleh melalui jalur distribusi yang legal.
Selain merek, pemantauan juga mencakup aspek Hak Cipta, khususnya penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial.
Pada toko serba ada yang dikunjungi, tim menemukan adanya pemutaran musik selama jam operasional sebagai musik latar bagi pengunjung. Tim kemudian memberikan pemahaman mengenai ketentuan penggunaan musik untuk kepentingan komersial, termasuk kewajiban pembayaran royalti sesuai ketentuan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Sementara itu, toko elektronik yang dikunjungi diketahui tidak menggunakan musik dalam kegiatan usahanya. Kendati demikian, edukasi tetap diberikan sebagai langkah preventif agar pelaku usaha memahami ketentuan Hak Cipta apabila di kemudian hari menggunakan lagu dan/atau musik untuk menunjang kegiatan komersial.
Menanggapi kegiatan tersebut, Saefur Rochim menegaskan bahwa edukasi dan pemantauan tersebut merupakan langkah preventif untuk membangun kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual.
“Kami ingin memastikan pelaku usaha tidak hanya mengetahui aturan, tetapi juga memahami bagaimana menerapkannya dalam aktivitas perdagangan sehari-hari. Dengan demikian, pusat perbelanjaan dapat berkembang sebagai kawasan perdagangan yang tertib, legal, dan menghargai hak kekayaan intelektual,” jelasnya.
Kegiatan pemetaan kepatuhan KI di kawasan Pasar Sentral Polewali Mandar diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan ekosistem pelindungan Kekayaan Intelektual sekaligus mendukung terpenuhinya aspek kepatuhan dalam proses sertifikasi pusat perbelanjaan di Kabupaten Polewali Mandar.
Melalui sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulbar, pemerintah daerah, dan pelaku usaha, upaya pelindungan KI diharapkan semakin optimal sehingga memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesadaran pelaku usaha, serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berintegritas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....